Sembilan Orang Pelanggar Prokes Buat Surat Pernyataan


Sembilan Orang Pelanggar Prokes Buat Surat Pernyataan

Ketika Razia
PURBALINGGA I KEJORANEWS.COM: Petugas gabungan dari Koramil 02/Kaligondang, Polsek Kaligondang dan Satpol PP Kecamatan Kaligondang melaksanakan Operasi Yustisi Prokes di Pasar Kaligondang Jl. Raya Kaligondang, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Selasa(09/02/2021).   


Seperti yang diungkapkan oleh Pelda Subari Batituud Koramil 02/Kaligondang yang tergabung dalam Operasi Yustisi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kaligondang.


"Tujuan dari Operasi Yustisi ini adalah agar para warga Kecamatan Kaligondang patuh terhadap protokol kesehatan khususnya penggunaan masker," ungkapnya.


Dari hasil Operasi Yustisi, 49 orang terpantau dan didapati 9 orang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak memakai  masker.


"Kepada para pelanggar Prokes diberikan tindakan berupa teguran dan edukasi tentang penularan Covid-19 serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi oleh Satpol PP Kecamatan Kaligondang," katanya.


Dalam Operasi Yustisi petugas gabungan memberikan edukasi pada warga dengan pendekatan humanis. Para pelanggar juga diberi masker gratis untuk melindungi dirinya saat beraktivitas di luar ruangan.


"Untuk warga diharapkan selalu mematuhi Prokes apabila keluar rumah dan selalu melaksanakan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.


(Satria Ferry_Pendim 0702/Purbalingga)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama