Sat Reskrim Polres Mesuji Tangkap Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur


Sat Reskrim Polres Mesuji Tangkap Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Ketika penangkapan Pelaku-
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Pada tanggal 16-17 Februari 2021 Sat Reskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kamis(18/2/2021).


Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah,SH.MH.,mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, SH.S.IK menerangkan, pelaku bernama Ansori (39)Tahun diamankam karena perkara penganiayaan terhadap anak pada hari Minggu 14 Februari 2021 pada pukul 13: 22 Wib. Perkara tersenut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Kronolgis penangkapan terhadap tersangka berawal Tekab 308 polres Mesuji yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap anak di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji Lampung. Kemudian Tekab 308 Polres Mesuji mendatangi kediaman pelaku dan pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polres mesuji guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Barang Bukti yang diamankam Tekab 308 Polres Mesuji berupa 1(satu) pasang sandal swallow warna putih dengan tali warna merah milik pelaku dan 1(satu) buah tali panjang sekira 1 meter.


Kasat Reskrim mengatakan, bahwa pelaku Ansori ditangkap berdasarkan laporan Hermanto (39 tahun) dan bersama saksi  wanita bernama Maudatun Maghforoh (23 tahun) Tahun serta Sujio (56 tahun) dari Desa Berasan Makmur.


Iptu Riki juga memaparkan kronologis kejadian, Pada hari Minggu 14 Februari 2021 sekira pukul 13:22 Wib, diduga telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak berninisial MT yang dilakukan oleh Ayah kandungnya yaitu Ansori. 


" Kejadian bermula  ketika Ansori mengirim foto via pesan Facebook kepada Istrinya yang bernama Maudatun Maghfiroh bahwa dia sedang menyiksa anak kandungnya (MT) dengan cara kaki di gantung menggunakan tali, wajah anaknya diinjak mengunakan sandal. Istrinya mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan  Ansori karena kesal, istrinya tidak memberikan password atau kata sandi facebook milik istrinya, "jelas Kasat Reskrim Polres Mesuji.


" Pelaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya di rumahnya sendiri, sedangkan istrinya sedang bekerja di Jakarta. Kemudian istri dari pelaku mengirimkan foto yang dikirim suaminya kepada anak Sujio yang bernama Susianti. Kemudian Susianti yang pada saat itu berada di Taiwan mengirimkan foto penganiayaan tersebut kepada Sujio. Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka memar di bagian punggung, luka memar di bagian kaki sebelah kiri dan kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke-Polres Mesuji, " Tutup Iptu Riki.


(M.Sagiman)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama