DPRD dan Pemko Batam Sepakati Perubahan Perda No.10 Tahun 2016


DPRD dan Pemko Batam Sepakati Perubahan Perda No.10 Tahun 2016

DPRD dan Pemko Batam Sepakati Perubahan Perda No.10 Tahun 2016
Foto Bersama-
BATAM I KEJORANEWS.COM :Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Perda, akhirnya disepakati oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Batam. 
 
Keputusan tersebut, diambil pada Rapat Paripurna Ke I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, dalam laporan Pansus Ranperda, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Batam, Wali Kota Batam, di ruang rapat utama DPRD Batam, Batam Centre - Batam (4/2).
 
Sebelumnya, Walikota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan bahwa dalam proses pembahasan antara tim pansus DPRD dan Pemko Batam berkembang dinamika terhadap pengayaan materi, substansi dan isi dari Ranperda tersebut yang menghasilkan beberapa rumusan, masukan dan saran penting.
 
Antara lain, penyesuaian nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam dan nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran. BP2RD menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merujuk pada pasal 9 ayat 2 Permendagri No.5 tahun 2017. Dan Dinas Pemadam Kebarakaran (Damkar) menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merujuk pada pasal 3 ayat 2 Permendagri No.16 tahun 2020.
 
"Dengan demikian maka dilakukan penyesuaian nomenklatur terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini untuk dirumuskan masuk dalam perubahan Perda No.10 tahun 2016. Selanjutnya terhadap Ranperda disepakati (menjadi Perda) akan disampaikan ke gubernur guna meminta nomor registrasi," terangnya.
 
DPRD dan Pemko Batam Sepakati Perubahan Perda No.10 Tahun 2016
Suasana Rapat Paripurna
Berikutnya, terkait rencana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi instansi vertikal, Wakil Ketua Pansus, Nina Mellanie menyampaikan dengan terbitnya Permendagri No.11 tahun 2019 status Kesbangpol tetap sebagai perangkat daerah dan tidak menjadi instansi vertikal.
 
Hal lain yang ditambahkan dalam materi Renperda ini, selain perubahan nomenklatur dan tugas pokok dan fungsi dari BP2RD menjadi Bapenda dan perubahan nomenklatur dan tugas pokok dan fungsi Damkar menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Perubahan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD, perubahan tugas pokok dan fungsi inspektorat dan perubahan tugas pokok dan fungsi RSUD.
 
Ia melanjutkan, Kesbangpol, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Bapenda secara kelembagaan perlu dituangkan dan menjadi materi dan substansi perubahan Perda No.10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kesbangpol memiliki tipologi kelembagaan tipe A, dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
 
Peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang Badan Kesbangpol adalah Permendagri No.11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
 
Selanjutnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang memiliki tipologi kelembagaan tipe B. Dengan adanya Permendagri No.16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Damkar provinsi dan kabupaten/kota maka menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanggulangan kebakaran dan penanggulangan bencana.
 
Sedangkan, Bapenda melalui Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan, merupakan badan dengan tipologi kelembagaan tipe A dan memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
 
"Untuk beberapa perangkat daerah seperti Sekretariat DPRD, inspektorat dan RSUD, perubahan yang dilakukan tidak dimasukan ke dalam materi perubahan Perda No.10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dikarenakan perubahan yang terjadi adalah pada aspek tugas dan fungsi, bukan kelembagaan, sehingga cukup melalui peraturan kepala daerah," tutup Anggota Komisi IV DPRD Batam.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama