Danrem Menerima Sertifikat Tanah Serta Sosialisasikan 3m dan Vaksinasi 


Danrem Menerima Sertifikat Tanah Serta Sosialisasikan 3m dan Vaksinasi 

Serahterima Sertifikat Tanah, Bupati Kepada Danrem Banjarnegara -
BANJARNEGARA I KEJORANEWS.COM : Danrem 071/Wk Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin, S.I.P. menerima Sertifikat Tanah dari Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono didampingi Dandim 0704/Banjarnegara Letkol Arh Sujeidi Faisal, S.T., M.Han. Kepala ATR/BPN Kabupaten Banjarnegara A Yani, S.H., S.Tr.Per. dan Forkopimda Banjarnegara bertempat di Pendopo Dipayuda Adigraha Banjarnegara. Selasa (02/02/21).


Danrem menyampaikan “Saya berterima kasih kepada semua pihak, Bupati dan Kepala BPN Kabupaten Banjarnegara dengan ada acara penyerahan sertifikat tanah yang ditempati instansi TNI- AD di Kabupaten Banjarnegara disertifikatkan. Hal ini merupakan kerjasama yang baik antar TNI-POLRI dengan pemerintah daerah Kabupaten Banjarnegara.


Ini sangat berguna bagi kami untuk menambah semangat kerja kita dalam melaksanakan tugas di Kabupaten Banjarnegara.


Pada dasarnya sinergi antara TNI/POLRI dan Pemerintah daerah berjalan dengan baik apalagi dalam kondisi pandemi covid 19, mereka cukup sinergi. Kami TNI /POLRI tetap konsisten mematuhi 3M. Disampaikan lebih lanjut Danrem “mendukung kelancaran pemberian vaksinasi secara bertahap, mulai dari Nakes, Aparatur, TNI dan Polri. Kita siap mendukung sepenuhnya program pemerintah dalam pemberian vaksinasi.


Kita ikhlas melaksanakan tugas membantu sepenuhnya serta mensukseskan kegiatan vaksinasi tersebut”,imbuhnya.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala BPN Kabupaten Banjarnegara atas kinerja yang memuaskan dapat menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah, saat ini akan diserahterimakan kepada pihak TNI dan Polri.


"Mari kita semua patuhi peraturan pemerintah tersebut pastikan semua aset tanah dan bangunan yang dimiliki institusi pemerintah yang ada di Banjarnegara benar benar tertib administrasi,hal ini juga menjadikan teladan bagi masyarakat. Sesuai peraturan pemerintah No 24 Tahun 1997 yakni bagi masyarakat adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas sebidang tanah, sedangkan untuk instansi pemerintah untuk tertib administrasi”,jelas Budi.


(Pendim/Salam)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama