Ayah Tiri Biadab, Setubuhi Putrinya hingga Hamil


Ayah Tiri Biadab, Setubuhi Putrinya hingga Hamil

Pelaku ZH-
BATAM I KEJORANEWS.COM :Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji - Batam, berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa pelaku persetubuhan anak di bawah umur.  Senin, (01/02/2021) 
 
Di tempat terlpisah, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan atas kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang di lakukan oleh pelaku ZH (34 tahun) dan korban inisal AM (15 tahun)
 
"Pelaku yang mana merupakan ayah tiri dari korban, saat ini telah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam.
 
Kronologi kejadian, saat pelapor IY (44 tahun) dan saksi MF (tetangga korban) melihat keadaan kondisi tubuh korban AM lemas lalu menanyakan apa yangg terjadi. Dan korban memberitahu bahwa telah melakukan hubungan badan dengan ZH (ayah tirinya).
 
Berdasarkan kejadian tersebut, selanjutnya IY dan MF, serta AM membuat laporan ke Polsek Batu Aji. Dari hasil pemeriksaan penyidik, korban telah hamil dua bulan dan korban tidak boleh menceritakan apa yang telah terjadi karena diancam oleh ZH.
 
Berikutnya, pada hari Sabtu (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di belakang Masjid At’Taubah, Puskopkar-Batu Aji. Adapun beberapa barang bukti yang di amankan 1 Baju warna coklat, 1 BH warna cream, 1 Tespek.
 
Atas perbuatan pelaku di jerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling lama 15 Tahun.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama