Vaksin Sinovac Sebanyak 1.080 Baru akan Diterima Natuna pada Februari 2021


Vaksin Sinovac Sebanyak 1.080 Baru akan Diterima Natuna pada Februari 2021

Hikmat Aliansyah-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Dari 13.000 alokasi vaksin sinovac yang diterima Pemerintah provinsi kepri, 1.080 alokasi bagi Kabupaten Natuna. Namun vaksin tersebut hingga saat ini belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Natuna. 

Juru bicara Penanggulangan Covid Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, usai rapat koordinasi  persiapan  Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di kabupaten Natuna yang dilaksanakan di kantor Bupati Natuna, bukit Arai, Selasa(12/1/2021) menjelaskan vaksin baru akan diterima pada Februari mendatang.

“Kita masih persiapan untuk saat ini, sebab info dari rakor di provinsi belum lama ini kita akan menerima vaksin itu,  baru pada bulan Februari nanti,” ujar Hikmat.

Sementara untuk penyuntikan Vaksin sendiri sesuai sesuai dengan edaran dari Kementrian kesehatan ada 6 prioritas penerima di antaranya, Garda terdepan, terdiri atas tenaga kesehatan, petugas medis dan paramedis serta aparat hukum.
Tokoh agama dan tokoh masyarakat, perangkat daerah dan pelaku ekonomi, 
Guru tenaga pendidik, Aparatur pemerintah Peserta BPJS PBI, Masyarakat dan pelaku perekonomian.

Selain itu penerima Vaksin adalah orang yang tidak memiliki riwayat penyakit tertentu dan berusia antara 15 hingga 59 tahun.

Untuk dikabupaten Natuna menurut Hikmat, pemberian vaksin pertama diprioritaskan kepada tenaga kesehatan selain di Ibu Kota Kabupaten juga yang bertugas di seluruh Kecamatan. Selain itu 10 persen lagi dialokasikan bagi apratur pemerintah.

“Nama penerima vaksin itu sudah dikeluarkan oleh BPJS, jadi nanti siapa yang menerima akan dihubungi melalui telepon atau, itu by name, by address sistemnya,” tambah Hikmat.

Penyerahan Vaksin itu nanti akan dilakukan secara simbolis diprovinsi Kepri pada Februari mendatang. Hikmat menambahkan sejauh ini untuk prioritas aparatur  atau pejabat Pemkab Natuna yang pertama akan  menerima suntikan Vaksin Sinovac itu  belum ditentukan tapi dimungkinkan pejabat yang berusia dibawah 59 tahun dan tidak memiliki riwayat penyakit berbahaya atau penyakit dalam kategori tidak dapat menerima vaksin antara lain seperti pernah terkonfirmasi Covid-19, Diabetes melitus, sedang hamil, mengalami gejala ISPA, dan memiliki riwayat penyakit auto imun.

( Pjp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama