Tekab 308 Satreskrim Way Kanan Tangkap Empat Pelaku Curat


Tekab 308 Satreskrim Way Kanan Tangkap Empat Pelaku Curat

Anggota Tekab 308 Satreskrim bersama pelaku dan barang bukti
WAY KANAN I KEJORANEWS.COM: Diduga empat pelaku pencurian dengan pemberatan(Curat) di KM 07 Blabangan Umpu, Kabupaten Way Kanan telah diamanakan Team TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan.


Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison, S. IP. MH mewakili Kapolres way kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, ke empat para tersangka tersebut Masing-masing berinisial ZM(40)Tahun asal warga kampung taman sari 2 kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU) Sumatera Selatan, RD(39)Tahun beramatkan warga Talang Suki, Kecamatan Rebang Tangkas, KR(16)Tahun dan AS(18) warga kampung Sidoarjo kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, kata Kasat Reskrim, Kamis(28/1/2021).


Kasat Reskrim polres Way Kanan Iptu Des Herison, S. Ip. MH., menjelaskan kronologis kejadian, terjadinya Curat pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 03:00 Wib di rumah korban Jeni(39) di KM 07, Kelurahan Blambangan Umpu, kecamatan Blambangan Umpu kabupaten Way Kanan, kata Kasat Reskrim. 


Korban atas nama Jeni di bangunkan oleh Istrinya dan mengatakan bahwa uang yang ada di dalam laci warung tidak ada, kemudian korban mengecek isi warung serta melihat dagangannya berupa rokok berjumlah 5 slop, beras 15 kg sudah tidak ada dan tidak hanya itu pelaku juga mengambil handphone merk Oppo A5S milik korban, jelas iptu Des Herison. 


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta rupiah dan korban langsung melaporkan kejadian Curat tersebut ke-Polres.


Iptu Des Herison mrnjelaskan kronologis penangkapan, bermula dari informasi masyarakat pada hari Senin 25 Januari 2021 sekitar pukul 16:00 Wib, bahwa tersangka berada di rumahnya di Kampung Taman Sari 2, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, ungkap Kasar Reskrim.


Team Tekab 308 polres Way Kanan yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 16.00 Wib Team Tekab 308 Reskrim Polres berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka inisial ZM tanpa adanya perlawanan, jelas Des Herison.


Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata ZM tidak sendirian dalam melakukan Curat, lalu  petugas kembali melakukan penyelidikan pada hari Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul  03:40 Wib, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang dalam perjalanan pulang menuju rumah nya di kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Dan sekitar pukul 04:00 Wib, Team Tekab  308 Polres berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat di lakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.


Kini ke empat tersangka berikut barang bukti satu unit handphone merk Oppo A5S, 8 bungkus rokok berbagai merk, tiga karung beras merk AN berjumlah 15 kg, senjata tajam(Sajam) dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi, dibawa ke-Mapolres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, pungkas Des Herison.


(Yusri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama