Ruang Kendali Udara Masih Dikelola Negara Lain, Ini Penjelasan Danlanud RSa Natuna


Ruang Kendali Udara Masih Dikelola Negara Lain, Ini Penjelasan Danlanud RSa Natuna

Danlanud bersama sejumlah wartawan -
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Wacana pemerintah Indonesia untuk mengambil alih Ruang Kendali Udara, atau Flight Information Region (FIR) terutama Blok A yakni wilayah  Kepulauan Riau dan Natuna sejak 2019 hingga saat ini belum terealisasi.
Pasalnya banyak hal yang harus dikaji untuk mengelola sendiri FIR tersebut.

Malaysia dan Singapura sudah mengelola ruang udara tersebut sejak 1944, saat kedua negara itu masih menjadi bagian kekuasaan Inggris.
Ruang udara di Batam dan Natuna adalah bagian dari FIR blok A yang saat ini masih dikendalikan Singapura. Selain blok A, terdapat pula blok B dan C yang juga berada di atas perairan Natuna.

Komandan pangkalan TNI AU Raden Sadjad Natuna, Kolonel Pnb. Dedy I.S Salam,  saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan, Pemerintah masih mempertimbangkan operasional pengelolaan FIR, sementara sejauh ini dalam pengendalian Singapura tidak ditemui adanya kendala pengelolaan ruang Kendali udara atau FIR.

" Intinya adalah servis dan keselamatan, kalau kita sudah merasa nyaman dengan cara Singapura dalam mengelola FIR, tidak perlu harus diambil alih secepat itu, karenakan semua juga perlu proses," kata Dedy  Salam di Ranai,  Kamis (21/1/2021).

Danlanud RSA menambahkan, bahwa maskapai penerbangan dunia yang melintasi wilayah Indoensia selama ini sudah merasa nyaman penerbangan mereka dikontrol oleh sistem FIR Singapura.  

Hal ini juga tidak terlepas dari kelengkapan operasional radio komunikasi dan pemantau udara yang sangat lengkap dimiliki oleh Singapura.

Oleh karena itu upaya pengambil alihan Ruang kendali Udara dari Singapura, perlu dikaji sesuai dengan kemampuan Indonensia sendiri untuk mengelola FIR.

Jika FIR dianggap sebagi kedaulatan dan indonesia menarik batasnya sesuai dengan batas wilayah Negara, maka akan sulit bagi Singapura untuk mengontrol ruang udara. Sementara itu Singapura telah sejak lama menguasai ruang kendali udara Indoensia yang mencakup 3 Blok.

Sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.

Sementara itu, sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dibagi menjadi dua, Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki, dan Malaysia di bawah 24.500 kaki. Total panjang wilayah udara di sektor tersebut mencapai 1.825 kilometer. 

(Pjp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama