Masuk Kepri, Kini Ada Persyaratan Wajib


Masuk Kepri, Kini Ada Persyaratan Wajib

Masuk Kepri, Kini Ada Persyaratan Wajib
Gubernur Kepri
 
KEPRI I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan persyaratan wajib yang harus dilengkapi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang ingin masuk ke Provinsi Kepri. Hal ini disampaikan Gubernur provinsi Kepri, dalam Surat Edarannya (SE) Nomor:400/SET-STC19/I/2021. Jum'at,  (15/01/2021)
 
SE tersebut, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum dimasa pandemi Covid-19 tertanggal 11 Januari 2021, yakni surat keterangan hasil negatif tes RT PCR atau Non reaktif rapid Tes Antigen dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
 
"Itu untuk persyaratan masuk Kepri jika menggunakan moda transportasi laut," terang Gubernur provinsi Kepri, Isdianto.
 
Lanjutnya, jika menggunakan moda transportasi udara, persyaratan untuk surat keterangan hasil negatif tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
 
"Sedangkan hasil non reaktif rapid tes antigen harus dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan," katanya..
 
Sementara persyaratan lainnya, lanjutnya lagi antara moda transportasi udara dan laut sama, yakni tidak dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspeck Covid-19. "Paling penting wajib mengisi e-HAC dengan benar dan jujur," tegasnya.
 
SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai dengan tanggal 25 Januari 2021, hingga dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan guna penanggulangan pandemi Covid-19 di provinsi Kepri.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama