Kado Tahun Baru Buat Kapolda Lampung, Kasat Reskrim Polres Mesuji Tangkap Dua Tersangka Pelaku Pembunuhan Nafi


Kado Tahun Baru Buat Kapolda Lampung, Kasat Reskrim Polres Mesuji Tangkap Dua Tersangka Pelaku Pembunuhan Nafi

Dua Tersangka Pembunuhan Almarhum Nafi
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Pada hari Jum'at 01 Januari 2021 Tekab 308 Polres Mesuji ungkap Kasus Tindak Pidana(TP) Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Kasat Reskrim Riky Nopriansyah, SH.MH mengatakan kalau penangkapan pelaku pengeroyokan menyebabkan korba meninggal duni beberapa hari lalu berdasarkan surat Lp/B-387/XII/2020/Polda lampung/Res Mesuji/SPKT,30 Desember 2020 dan atas laporan Susilawati dari Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, kata Kasat Reskrim, Sabtu(02/01/2021).


Kronologis kejadian disampaikanya, diketahui pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 sekira pukul 13:30 Wib di Desa Way Puji telah terjadi TP pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Awalnya sekira pukul 08:00 Wib, pelapor berangkat dari rumah untuk mengambil daun Nipah di seberang Desa Sungai Sidang.


Kemudian sekira pukul 15:00 Wib pelapor kembali pulang kerumah dan diberitahukan oleh seorang Laki-laki yang mengaku bernama H. Saiful bahwa telah terjadi tindak pidana diduga pengeroyokan terhadap saudara Nafi di Desa Way Puji. Setelah mendengar informasi tersebut sekira pukul 15:30 Wib pelapor berangkat menuju Puskesmas Rawa Jitu Utara.


Setelah sampai di Puskesmas Sp4 Rawa Jitu Utara pelapor melihat sebuah ambulan yang berisikan almarhum saudara Nafi akan dirujuk ke RSUD Menggala. Dikarenakan satu unit mobil ambulan telah penuh, pelapor disuruh oleh saudara Hamksa untuk pulang dan menunggu dirumah. Kemudian sekira pukul 17:45 Wib satu unit mobil ambulan sampai dirumah pelapor dan membawa jenazah almarhum Nafi.


Atas kejadian pengeroyokan tersebut menyebabkan seorang meninggal dunia dengan korban Nafi dan atas kejadian tersebut Pelapor melaporkannya ke Polres Mesuji pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekira pukul 14:34 Wib.


Atas hasil penyidikan, Kasat Reskrim mengamankan dua orang terduga pengeroyokan berinisial RI(25)Tahun serta SM(46)tahun dan kedua pelaku dari Desa Way Puji.


Barang Bukti yang berhasil disita oleh team Tekab 308 Polres Mesuji yaitu 1(satu) buah semen batako, 10(sepuluh) batu, 3(tiga) buah kayu dan 1(satu) buah senjata tajam jenis golok gagang coklat, pungkas Riki Nopriansyah.


(Yusri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama