Warga Keluhkan Perizinan Keamanan Hiburan di Wliyah Hukum Polsek Sekampung


Warga Keluhkan Perizinan Keamanan Hiburan di Wliyah Hukum Polsek Sekampung

Tempat tongkongrongan pemuda yang tak patuhi protokol kesehatan
LAMPUNG TIMUR I KEJORANEWS.COM: Perizinan keamanan hiburan pesta pernikahan di perketat di wilayah Hukum Polsek Sekampung mengingat pendim Covid-19 di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Selasa(22/12/2020).


Baik itu ijin hiburan di acara Pernikahan atau Khitanan, Polsek setempat tidak berani memberikan izin dikarenakan mematuhi aturan hukum dan aturan Protokol kesehatan.


Untuk hiburan di acara baik itu pernikahan atau Khitanan, hiburan musik tidak boleh lebih dari pukul 18:00 WIB. Pada Minggu tanggal 20 Desember 2020 kemarin, Sempat, Warga Desa Giri Kelopo Mulyo, meminta kebijakan tambahan Waktu hiburan suara musik sampai tamu undangan habis, akhirnya hanya diberikan kebijakan hiburan musik sampai pukul 21:00 WIB dan habis gak habis tamu suara hiburan musik harus selesai pukul 21:00 WIB.


Menurut pendapat Warga sekitar di Kecamatan Sekampung sempat mengeluh dikarenakan Oknum Petugas Keamanan atau penegak hukum Polsek yang diduga tidak Profesinal dalam melaksanakan tugas, dikarenakan di setiap acara hiburan musik baik pesta Pernikahan, Khitanan hiburan lainnya dibatasi waktu hiburannya padahal belum tentu setahun sekali(1x).


Sedangkan yang dilarang dan terlarang di bebaskan beroperasi setiap hari. Sejumlah warung Minuman tuak yang bisa memabukan, berikut tempat Karaoke dan lapak judi Koprok di Kecamatan Sekampung sangat lancar beroperasi meskipun tidak minta ijin secara jelas. Seperti warung Tuak, Judi Koprok dan tempat Karaoke yang terkadang buka sampai pagi padahal tempat lokasi sangat dekat dengan Polsek Sekampung lebih kurang 300m.

 

Beroperasinya ketiga yang dilarang tersebut sangat lancar tanpa ada hambatan, teguran dan tanpa ada larangan. Yang terutama, terdengar suara musik yang keluar dari room atau bilik suara yang ada di lokasi hiburan malam tersebut selama Covid-19 selalu terbuka bebas, ujar warga sekitar. 


Ditempat terpisah, pemilik Bintang Cafe saat di konfirmasi mengatakan, "betul terkadang yang nyayi sampai pukul 03:00 Pagi, terkadang dari pagi sampai pagi lagi. Apalagi malem Minggu apabila Rame pengunjung, ya adalah setor ke Oknum anggota Polsek yang Patroli, tapi setor tidak secara resmi cukup kita kasih makan, kopi, uang rokok juga," ujar pemilik Bintang Cafe yang enggan disebutkan namanya.


Beroperasinya hiburan malam dekat Polsek tersebut juga diketahui, banyaknya pengunjung yang keluar masuk dan banyak juga yang antri menunggu.


Pengunjung Bintang Cafe Paijo(nama samaran) menjelaskan, di tmpat hiburan ini tersedia juga Wanita berpakaian seksi yaitu wanita pemandu lagu(PL) yang menghibur didalam room, kalau tidak ada PL sepi room ini," ujarnya.


Dengan adanya ketiga lokasi hiburan malam ini tetap beroperasi menunjukkan satuan penegak hukum tersebut diduga ada Kongkalikong. Bahkan, diduga sengaja dilindungi oknum tertentu.


Hal ini semakin dikuatkan yang dirazia adalah hiburan pesta nikahan, khitanan. Sedangkan warung Minuman, Perjudian dan Tempat Karaokean hiburan Malam tidak pernah tersentuh. Terkadang dirazia tapi besoknya dibiarkan kembali beroperasi.

Sampai berita ini di publikasikan belum ada penjelasan atau hasil konfirmasi resmi dari Polsek Sekampung.


(Team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama