Menindak Lanjuti Maklumat Kapolri, ini Penjelasan Kapolsek Pedes AKP Ade Firmansyah


Menindak Lanjuti Maklumat Kapolri, ini Penjelasan Kapolsek Pedes AKP Ade Firmansyah

Bhabinkamtimas ketika pemasangan maklumat Kapolri
PEDES I KEJORANEWS.COM: Giat Personil Polsek Pedes Brigadir Gumilar dan Brigadir Jhon Dayat melaksanakan pemasangan maklumat Kapolri di Tempat-tempat umum serta tempat wisata di wilayah Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.


Pemasangan perintah maklumat Kapolri yang ditindak lanjuti Kapolsek Pedes di beberapa tempat seperti Bank BRI Sungai Buntu, Indomaret dan tempat wisata Samudra Baru.


Kapolsek Pedes AKP Ade Firmansyah, SE mewakili Kapolres Karawang menjelaskan, "ya betul, kita lakukan berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021," pungkasnya, Kamis(24/12/2020).


Tujuanya hanya penghimbauan untuk meningkatkan antisipasi pengawasan keamanan lingkungan dan menjaga kebersihan dan kesehatan dengan menggunakan masker ketika keluar rumah, serta himbauan agar tidak mengumpulkan massa ataupun mengadakan acara yang melibatkan banyak orang.


Hanya untuk memberikan himbauan tentang protokol kesehatan, selalu memakai masker, Mencuci tangan dan jaga jarak serta tidak berkerumun saat pergantian tahun baru, jelasnya.


Lanjut AkP Ade Firmansyah menjelaskan bahwa, penerbitan maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.


Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.


Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, Kata Ade Firmansyah.


Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. Pesta atau perayaan malam pergantian tahun;

c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. Pesta penyalaan kembang api.


Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polsek Pedes wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jelasnya.


Tambahnya, upaya bhabinkamtibmas dalam mencegah penyebaran virus corona dengan cara mensosialisasikan Maklumat Kapolri, agar masyarakat khususnya warga binaan mengerti dan paham dalam menyikapi virus corona, agar mematuhi kebijakan pemerintah dengan tujuan mencegah penyebaran virus corona.


”Hindari perkumpulan dan tidak melakukan pertemuan dalam skala besar, tetap tenang serta tidak panik, menjaga jarak atau social distancing, tidak belanja berlebihan, tidak terpengaruh dengan berita Hoax dan apabila ada informasi yang kurang jelas tentang virus corona dapat menghubungi kepolisian," harapnya.


"Upaya yang dilakukan anggota kami yaitu Bhabinkamtibmas sangatlah positif, terus jaga perilaku hidup bersih, hindari kerumunan, jaga jarak, biasakan mencuci tangan, berolah raga, berdiam diri di rumah sebagai upaya pencegahan penularan virus corona,” imbau Kapolsek AKP Ade Firmansyah.



(Humas Polsek Pedes) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama