Mantan Kades Marga Batin Diduga Korupsi Anggaran DD 2019, Berdasarkan Keterangan Kabid PMD


Mantan Kades Marga Batin Diduga Korupsi Anggaran DD 2019, Berdasarkan Keterangan Kabid PMD

Heri Antoni Kabid PMD
LAMPUNG TIMUR I KEJORANEWS.COM: - Heri Antoni selaku Kabid(kepala bidang) dinas PMD(Pemberdayaan Masarakat Desa) Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, membenarkan ada nya indikasi penyelewengan anggaran Dana Desa(DD) tahun 2019 yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa, Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya.


Pada saat di temui oleh awak media Kejoranews.com, pada tanggal 21 Desember 2020 kemarin di kantor nya, Heri Antoni menuturkan bahwa benar mantan Kades Desa Marga Batin telah melakukan penyelewengan anggaran DD tahun 2019 lalu, "namun permasalahan tersebut telah kami serahkan kepada pihak inspiktorat untuk menindak lanjuti dan melakukan pemeriksaan atas kerugian Negara.


"Karna kami tidak punya hak untuk melakukan pemeringsaan, maka dari itu kami serahkan kepada BPK, karna tugas kami dari pihak dinas PMD hanya bisa melakukan pembinaan saja kepada Kepala Desa, bahkan kami selalu mengingatkan kepada para Kades agar melaksanakan kegiatan untuk fisik pembangunan jangan sampai piptip atau melakukan kesalahan," harapnya.


Dan perlu di ketahui bahwa kegiatan fisik pembanguna atas anggaran dana desa di tahun 2019 tersebut, belum kami terima karna pembangunan nya belum diselesaikan oleh mantan kades tersebut dan untuk masalah pembangunan yg belum trealisasikan berapa jumlah volume nya saya lupa dan untuk jumlah kerugian Negara saya juga lupa, ungkap Heri Antoni.


Perlu di ketahui kembali, berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh Budi Nuryanto selaku kaur pemerintahan Desa marga batin, saat di temui oleh tim media, "iya juga menuturkan saat di temui di Kantor Balai Desa, bahwa benar mantan Kepala Desa kami telah melakukan koropsi anggaran dana desa tahun 2019," terangnya. 


Dengan mengurangi volume pembangunan yang berjenis draenase, yang terletak di dusu 8, dan menurut pengitungan seharusnya panjang volume pembangunan draenase tersebut adalah 400 meter namun yang di bangun hanya 200 meter.


"Dan permasalahan itu juga sudah di tangani oleh pihak PMD, Kecamatan dan Kabupaten. Bahkan kemaren sudah di priksa dan ada beberapa orang dari kabupaten dari PMD dan inspiktorat sudah melakukan pemeriksaan saya pun ikut mendampingi nya, dan untuk kerugian negara itu sekitar 170  juta rupiah," tutur Budi, Selasa(22/12/2020).

(Team) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama