Humas Polsek Pedes Mengajak Masyarakat Menerapkan Prokes dan Menjadi Pengguna Medsos yang Benar dan Bijak


Humas Polsek Pedes Mengajak Masyarakat Menerapkan Prokes dan Menjadi Pengguna Medsos yang Benar dan Bijak

Kasi Humas dan Staf Humas Polsek Pedes
KARAWANG I KEJORANEWS.COM: Polsek Pedes, Polres Karawang melalui Kasi Humas Polsek Pedes Aiptu Maman Sukmana beserta R.S Budi selaku staf Humas Polsek Pedes mengajak kepada semua masyarakat wilayah hukum Polsek Pedes Untuk menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan serta harus bijak menggunakan media sosial(Medsos).


Aiptu Maman Sukmana mengatakan, bagi Masyarakat tidak boleh mengunggah konten negatif ke-media sosial apalagi saat ini kita disudutkan dengan wabah Covid-19. Sehingga persatuan dan kesatuan bangsa harus tetap terjaga, lebih baik memberikan informasi yang baik tentang Covid-19.


"Menurutnya ada sisi positif dan negatifnya dalam penggunaan Medsos, Sisi positif dari penggunaan sosial media adalah salah satunya kita dapat melihat aspek dari berbagai suku bangsa dan bisa bersosial dan berkomunikasi di dunia maya dan membaca semua berita yang ada di dalam media sosial yang bersifat membangun dan membaca tentang berbagai ilmu pendidikan. Dan sisi negatif nya, berbagai informasi yang mengajak ke tidak baikan seperti ujaran kebencian, berita Hoax dan ajaran radikalisme serta terorisme bisa saja masuk lewat akun-akun di media sosial.


“Maka dari itu kepada semua masyarakat, ayo kita ciptakan kepedulian kita untuk menangkal berita hoax dan menjadi pengguna medsos yang baik, jangan sampai kita terpedaya oleh akun-akun palsu sehingga kita menjadi pengguna medsos yang penuh negatif. Sehingga kita menggunakan medsos untuk bahan ujaran kebencian, berita Hoax dan pengadu domba lewat jejaring media social,” ujar Maman Sukmana, Selasa(22/12/2020).


Hal yang sama disampaikan Budi, A.Md, ST. selaku staf Humas Polsek Pedes saat berdialog dengan wartawan mengenai penggunaan medsos yang baik agar masyarakat tidak termakan dan terhasut oleh berita-berita Hoax di jejaring sosial yang biasanya didapatkan dari akun-akun yang tidak bertanggung jawab yang menghasut agar timbulnya perpecahan. Untuk itu staf humas polsek pedes memberikan beberapa tips agar masyarakat tidak mudah terhasut oleh berita berita Hoax, di media sosial yang marak beredar di media sosial, jejaring sosial dan akun palsu.


“Menghindari hasutan dan terpengaruh oleh berita hoax dan menjadi pengguna medsos yang baik yaitu dengan beberapa cara, yang pertama anda harus melihat berita itu dari sumber yang dipercaya, apakah akun yang memberitakannya adalah akun asli atau palsu, melihat alamat website yang palsu dan alamatnya tidak jelas berarti itu berita hoax, dan cek ke sumbernya kebenaran berita itu,” jelas Budi, A.Md. ST.


Tambahnya, jika sumbernya tidak terdapat berarti itu berita Hoax dan ujaran kebencian. Dan yang terakhir anda bisa menanyakan ke si pembuat berita dan tanyakan alamat yang diberitakan apakah ada kejadian serta kebenaranya. Jika tidak ada, itu berita Hoax.


“Apalagi yang membuat berita hoax ujaran kebencian bersifat hasutan untuk melakukan kekacauan, di media sosial, melakuakn makar lewat media social, atau meberitakan tentang wabah Covid-19 hasutan kebencian ajak untuk memprovokasi itu bisa dipidanakan,” pungkasnya.


Menurutnya, melakukan Penghinaan, pencemaran nama baik di jejaring sosial,  Bisa di pidanakan dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik UU ITE.


“Ayo jadilah pengguna medsos yang baik dan hindari berita Hoax serta uajaran kebencian,” ucap Budi.


Sementara itu Ustad Deni permana yang merupakan tokoh agama Desa kendaljaya menyambut dan mengapresiasi Humas Polsek Pedes yang mengajak kepada masyarakat untuk menjadi pengguna medsos yang baik.


Tempat terpisah, tokoh Agama Kendal Jaya Deni Pramana turut menjelaskan, "Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah di berikan Kasi Humas dan Staf Humas Polsek Pedes kepada masyarakat wilayah hukum Polsek Pedes pada umumnya untuk masyarakat yang lain, itu semua atas dasar kecintaan terhadap masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di jejaring sosial," ujarnya.

Apalagi yang sudah di jelaskan oleh Staf Humas tentang pembuat berita hoax dan ujaran kebencian serta hasutan bisa dipidanakan dengan UU ITE, maka dari itu ciptakan dan jadilah pengguna medsos yang baik. "Apa lagi dalam masa pandemi kita harus meberikan informasi di medaos yang bersipat positif jangan menyebarkan penghasutan, ayo kita jadi lah pengguna medsos yang baik.” tutur Deni.

(Humas Polsek Pedes) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama