Bawaslu Malaka Dinilai Membiarkan Kampanye Liar


Bawaslu Malaka Dinilai Membiarkan Kampanye Liar

Relawan Bete Malaka-
MALAKA I KEJORANEWS.COM : Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, diduga melakukan pembiaran terhadap kampanye liar yang dilakukan oleh Pasangan Calon ( Paslon ) bupati dan wakil bupati (SBS-WT) nomor urut 2 dan Tim Kampanyenya di pantai Motadikin, Desa Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah pada Sabtu 5 Desember 2020 siang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Yance Klau, perintis relawan Sis SNKT, Pasangan Calon ( Paslon ) Bupati nomor urut 1 kepada media ini, Minggu (6/12/2020).


Yance menyampaikan bahwa kampanye di pantai Motadikin, Desa Lawalu yang dilakukan Paslon 2, tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan KPU Kab. Malaka.


Selain itu deklarasi Bete Malaka  pendukung SBS - WT, diduga tidak ada legalitasnya. sehingga bisa dikatakan bahwa kegiatan itu bisa mengarah kepada kegiatan kampanye liar.


Sebab kata Yance, setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati, tim kampanye maupun partai politik ( Parpol) bila akan mengadakan kegiatan kampanye harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Zona Kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.


" Kami relawan sis SNKT itu terdaftar di KPUD Malaka. Namun sangat dipertanyakan apakah Relawan Bete Malaka dari SBS - WT itu terdaftar atau tidak pada KPUD Malaka. Hal lainnya adalah sesuai dengan zona yang ditentukan KPU Kab. Malaka seharusnya Paslon SBS-WT Kampanye di Zona II bukan di Zona I,"tegas Yance.


Belum lagi, kegiatan yang jelas menujukan kampanye itu, menggunakan fasilitas negara, berupa aset Dinas Pariwisata, yaitu berupa lopo-lopo di pantai motadikin. 


Sayangnya, Petrus Nahak Manek, ketua Bawaslu Malaka ketika dikonfirmasi via WhatsApp Minggu (6/12/2020) hingga berita ini diterbitkan belum memberi komentar.


Sementara Makarius Bere Nahak Ketua KPUD Malaka ketika dikonfirmasi via WhatsApp Minggu (6/12/2020), menjelaskan, jadwal kampanye paket nomor 2 SBS-WT hanya sampai tanggal 4. Sedangkan pada tanggal 5 itu hanya ada Izin kampanye untuk paket nomor 1 SN-KT. 

"Untuk Sis SN-KT resmi terdaftar di KPU, sedangkan Bete Malaka tidak terdaftar di KPU,"jelas Makarius.


( Jm/tim)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama