Alamak, Mabok Tuak, Abang Bacok Adek Kandung


Alamak, Mabok Tuak, Abang Bacok Adek Kandung

konferensi pers-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Tim Bison Satreskrim Polres Tanjung Balai Karimun ( TBK) berhasil menangkap RS (50 tahun) pelaku pembacok AS (46 tahun) adik kandung pelaku yang terjadi pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 pada pukul 23.00 Wib di Teras Halaman Rumah Korban yang berlokasi di RT 07 RW 02 No 60 Kel.Sei Lakam Barat, Kab Karimun Prov. Kepri.

"Pelaku ditangkap oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun saat hendak akan melarikan diri setelah 30 menit terjadinya kejadian penganiayaan berat (pembacokan), ujar Kapolres AKBP Muhammad Adenan, SIK.dalam konferensi Pers, Jumat (4/12/2020).

Kronologis kejadian sebelum terjadinya penganiayaan berat (pembacokan) tersebut, kata Kapolres, korban dengan pelaku minum tuak (Miras) di Teras Halaman Rumah Korban. Akibat kondisi tidak dalam keadaan sadar (mabuk) terjadi kesalahpahaman yang mana kemudian pelaku pergi mengambil sebilah parang dengan panjang 70 Cm kemudian langsung membacok Korban ke arah Kepala yang mengakibatkan korban bersimbah darah dengan kondisi terlentang.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok sepanjang 70 Cm di bagian kepala sebelah kiri, dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Karimun, " terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, kesalahpahaman itu adalah pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban, yang mengatakan pelaku tidak memperhatikan anaknya yang dititipkan kepada korban.


( Dian )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama