Sertifikat Halal, Menjamin Pengusaha dan Produk yang Dihasilkan


Sertifikat Halal, Menjamin Pengusaha dan Produk yang Dihasilkan

Sertifikat Halal, Menjamin Pengusaha dan Produk yang Dihasilkan
Kakanwil Kemenag Kepri (No.1 dari Kiri)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sertifikat halal merupakan amanah dari Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dan menjadi syarat utama untuk bisa menembus pasar global. Mari tangkap peluang yang besar, serta miliki segera sertifikat halal. Rabu, (04/11/2020)
 
Terkait sertifikat halal, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Kepri, Dr.H. Mahbub Daryanto, M.Pd.I, menjelaskan bahwa akan menjamin pengusaha dan produk yang dihasilkan, apalagi konsumen yang mengonsumsi produk yang ditawarkan. Agar produk bisa bersaing, sertifikat halal menjadi instrumen utamanya.
 
Sertifikat halal yang dimiliki oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) akan memberi dampak positif terhadap produk yang dipasarkan. Daya saing produk akan meningkat. Sehingga para konsumen tidak ragu saat membeli apalagi ketika mengonsumsinya.
 
“Kita akan programkan ini. Semoga dengan adanya program tersertifikasi ini, bisa mengangkat produk UMK di Kepri ke level internasional,” terangnya pada Bimbingan teknis (Bimtek) fasilitas bantuan sertifikasi halal bagi pelaku UMK Provinsi Kepri tahun 2020, di Pusat Informasi (PIH) Batam Centre - Batam.
 
Hadir sejumlah narasumber, antara lain Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Kabid Bimas Islam Kemenag Kepri, Direktur LP-POM MUI; dan Satgas Halal Kepri.
 
Dalam Bimtek tersebut, para peserta diberikan penjelasan soal proses mendapatkan sertifikat, pengisian formulir, dan lainnya. Para peserta juga berkesempatan melakukan dialog dengan para narasumber.
 
Kegiatan yang diselenggarakan, merupakan program keempat di Kepri. Pertama dilakukan di Bintan sama Tanjungpinang dengan peserta 100 pelaku UMK, Karimun 22 pelaku UMK, Lingga 13 pelaku UMK, dan terakhir di Batam 65 pelaku UMK, dengan total seluruhnya sebanyak 200 pelaku UMK.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama