Terkait Konsesi ATB dan BP Batam, Cak Ta'in Ingatkan agar Dana RE 742 Miliar Tidak Dikorupsi


Terkait Konsesi ATB dan BP Batam, Cak Ta'in Ingatkan agar Dana RE 742 Miliar Tidak Dikorupsi

Tain Komari, SS-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta'in Komari , SS, mengingatkan kepada BP Batam dan ATB agar tidak memanipulasi laporan audit aset ATB yang harus diserahkan kepada BP BATAM. Salah satunya adalah dana Retain Earning (RE) senilai Rp. 742 miliar dan pengembalian kelebihan pembagian deviden kepada pemegang saham PT. ATB senilai Rp. 151 miliar.

" Semua dana itu harus dikembalikan kepada prinsip BOT ( Build Operate Transfer) di mana sudah diatur dalam konsesi antara ATB dan BP Batam (Otorita Batam), " kata Cak Ta'in.

Menurut Cak Ta'in, karena konsesi bersifat BOT maka semua aset haris diserahkan keseluruhan kepada BP. Tidak ada dikecualikan, baik berupa aset bergerak dan non bergerak, bersifat fisik maupun non fisik.

" Saat ini ada indikasi mau memanipulasi data keuangan tersebut dengan mau melakukan audit ulang oleh lembaga auditor yang ditunjuk oleh ATB dan diaminkan BP Batam, yakni Delloitte. Lembaga auditor ini sudah pernah dipakai oleh ATB sebelumnya. Maka diduga rentan akan dimanipulasi.Kemungkinan dananya mau diembat, dibagi-bagi." jelas Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi hasil audit BPKP sekitar bulan September 2020 lalu dengan kesimpulan dan rekomendasinya. 

" Retain Earning atau laba tersimpan itu tidak masuk dalam kekayaan ATB yang dibukukan, maka harus diserahkan kepada BP Batam sebagai salah aset milik BP Batam, " ujarnya.

Untuk itu, Cak Ta'in menyarankan serah terima aset ATB kepada BP Batam menjelang berakhirnya masa konsesi dilakukan secara terbuka dan transparan.

 " Jangan ada aset yang diubah atau dihilangkan menjelang penyerahan, " tegasnya.

Ditambahkan Cak Ta'in, sekecil apapun aset yang dilakukan perubahan maka sudah masuk kategori penggelapan. Karena masuk kategori aset negara maka larinya ke kasus korupsi.

"Kami sudah menerima catatan beberapa perubahan aset dan pemindahan ke tempat lain, terutama pipanisasi, termasuk indikasi klaim pipanisasi kawasan yangg dibiayai konsumen ke dalam aset ATB. Saat ini ada  indikasi mau diembatnya dana Retain Earning tersebut dengan pengkondisian amandemen perjanjian kesepakatan no.92/KA/HK.06/03/2020 tgl 20 Maret 2020, terhadap kesepakatan Percepatan Penyerahan Dokumen terkait Pengaliran Perjanjian Konsesi No. 129/A1/HK/.06/IV/2020 tertanggal 22 April 2020. " papar Cak Ta'in.

Amandemen Kesepakatan Perjanjian itu menjadi tidak lazim, tidak jamak dan ada itikad tidak baik. Salah satunya dengan mengabaikan Hasil Audit BPKP dan mau melakukan audit ulang dengan menunjuk Delloitte.

" Kita sudah pelajari kasus per kasusnya, ada indikasi korupsi. Bahkan sudah terjadi gratifikasi dengan diterimanya gaji komisaris dari BP BATAM yang mendahului akte perubahan susunan kepengurusan ATB. Ini akan kita terus awasi sampai tanggal 14 November bahkan setelahnya." tegas Cak Ta'in. 

Cak Ta'in juga mensinyalir adanya dana sekitar Rp. 30 miliar sudah diambil salah satu pejabat BP Batam. " ini bisa ada kaitannya dengan dana RE tersebut, " tambahnya. 

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama