Polres Malaka Diminta Segera Menahan Para Tersangka Pemukul Wartawan


Polres Malaka Diminta Segera Menahan Para Tersangka Pemukul Wartawan

Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H., -
MALAKA I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Resor ( Polres) Malaka telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara pengeroyokan terhadap Yohanes Seran Bria seorang wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi ( Pimred) media  gardamalaka.com yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 pekan lalu. Para pelaku pengeroyokan yang ditetapkan tersangka pada tanggal 21 Oktober 2020 adalah Raymundus Seran Klau (RSK),Anggota DPRD Fraksi Golkar,Sergius Fransiskus Klau (SFK)PAC Partai Golkar Malaka Barat dan Yohanes Seran (YS) AMPG.

Meskipun statusnya telah tersangka namun ke 3 nya belum ditahan oleh pihak Polres Malaka.

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum  korban, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H., meminta pihak Polres untuk segera menahan para tersangka dan memproses hukumnya sesuai prosedur netral dan tidak membawanya ke ranah politik.

" Kami minta agar Polres Malaka tidak  mencampur perkara ini dengan situasi atau keadaan politik sekarang. Karena perkara ini merupakan tindak pidana umum sehingga Polres Malaka harus serius dan netral menanganinya, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku." Ujar Yulianus, Minggu (1/11/2020).

Dijelaskan Yulianus, dirinya selaku kuasa hukum telah memenuhi permintaan penyidik terkait dengan alat bukti tambahan yaitu Video Rekaman.

" Bahwa berdasarkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Malaka, waktu lalu mengenai dengan alat bukti tambahan yaitu Video Rekaman yang harus diserahkan oleh Tim Penasihat Hukum agar Penyidik bisa melakukan perbandingan video yang beredar di sosial media dengan video yang asli.  Video itu sudah kamu serahkan kepada penyidik. Sehingga perkara ini kami serahkan penuh kepada Polres Malaka untuk melakukan perbandingan video dan segera memanggil Tersangka untuk diperiksa dan ditahan karena sudah cukup bukti." Jelas Yulianus.


Kami minta agar Polres Malaka bekerja sesuai dengan prosedur dan jangan tebang pilih dalam perkara ini,

Yulianus berharap pihak Polres tidak tebang pilih dalam perkara tersebut,  mengigat bahwa korban adalah wartwan yang wajib mendapatkan perlindungan hukum oleh penegak hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

( Jm/Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama