Mesuji Lampung Sampai Saat ini Belum Memiliki Wakil Bupati, Sendal Saja Harus Sepasang Bila Dipakai


Mesuji Lampung Sampai Saat ini Belum Memiliki Wakil Bupati, Sendal Saja Harus Sepasang Bila Dipakai

Indra Patriyansyah ketika Audensi di Bawaslu
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Dalam surat yang dilayangkan beberapa hari lalu oleh 4(empat Organisasi Masyarakat(Ormas) Mesuji berisikan dorongan agar segera diambil langkah pengisian jabatan Wakil Bupati.

"Pengusulan dilakukan oleh para partai pengusung. Nah supaya bisa bekerja sama dengan baik, Bupati diberi kesempatan berpendapat untuk mengusulkan nama. Tapi proses penetapannya tetap lewat sidang paripurna di DPRD," turur Indra Patriyansyah, Selasa(03/11/2020).

Aturan ini berdasarkan Undang Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 176, dalam hal wakil bupati diberhentikan maka mekanisme pemilihan dilakukan oleh DPRD kabupaten kota berdasarkan usulan parpol pengusung.

Partai Pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil bupati pada kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Bupati, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang kemudian ditetapkan dan disampaikan gubernur untuk dilanjutkan ke Kemendagri.

Pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati, dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18(delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

"Kalau kurang dari itu maka jabatan tidak bisa diisi. Karena dianggap tidak efisien. Maka sebenarnya Mesuji diuber itu. Masa jabatan Bupati Mesuji berakhir pada Tahun 2022," tegasnya.

Maka segera diupayakan agar posisi Wakil Bupati Mesuji Lampung tersebut sudah bisa terisi. Karena jika tidak maka Bupati harus siap menanggung jabatan tanpa Wakil sampai masa akhir jabatan.

"Kalau kurang dari 18 bulan tidak bisa terisi. Maka bupati akan sendirian. Kenapa begitu karena tidak efisien mengingat waktu masa jabatannya segera habis," tambah pria yang mewakili Ketua Ormas Kabupaten Mesuji Lampung.

Jika tidak terisi, dikatakan Indra Namun pemerintah Provinsi harus menegaskan lebih baik segera terisi posisi tersebut. Sebab dalam UU juga menyebutkan agar 14 hari setelah jabatan kosong segera diusulkan namanya.

(yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama