BNNP Kepri Amankan Puluhan Bungkus Teh Cina Isi Sabu Asal Malaysia Tujuan Riau


BNNP Kepri Amankan Puluhan Bungkus Teh Cina Isi Sabu Asal Malaysia Tujuan Riau

BNNP Kepri Amankan Puluhan Bungkus Teh Cina Isi Sabu Asal Malaysia Tujuan Riau
Kepala BNNP Kepri (Tengah)
BATAM I KEJORANEWS.COM :Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional, dengan barang bukti narkotika holongan I jenis Sabu seberat 33.000 gram.
 
Dalam keterangan Pers, Kepala BNNP Kepri, Brigjen Richard Nainggolan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis Sabu yang berasal dari Malaysia.
 
Selanjutnya, pada hari Senin (9/11) sekira pukul 18.00 WIB di perairan pulau Putri, petugas mendapati kapal speedboat mencurigakan dari arah Malaysia dan saat akan dilakukan pemeriksaan menghidar/kabur. Pengejaranpun dilakukan hingga speedboat tersebut karam, dan tekong/pengemudi kapal meloncat ke laut melarikan diri.
 
"Sebelum kapal speedboat karam petugas lebih dulu mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33.000 gram dalam bungkusan teh cina tersebut," ungkapnya didampingi Kabid Pemeberantasan dan Interdiksi BNN, Kantor BNNP Kepri, Nongsa - Batam (11/11).
 
BNNP Kepri Amankan Puluhan Bungkus Teh Cina Isi Sabu Asal Malaysia Tujuan Riau
Barang Bukti Sab dalam Bungkusan Teh Cina
Ia melanjutkan, dari hasil pengembangan pada hari Selasa (10/11), diketahui tekong yang lompat ke laut inisial S (49 Tahun) berprofesi sebagai nelayan beralamat di Belakang Padang. Diamankan petugas di wilayah Batu Besar, dengan pelaku lainnya inisial A (46 Tahun) berprofesi sebagai kuli bangunan beralamat di Batu Ampar.
 
Berikutunya, pada hari Rabu (11/11) pelaku I (34 tahun) berprofesi sebagai Karyawan PT beralamat di Belakang Padang. Dan yang memberi pekerjaan tersebut adalah SK (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Palembang.
 
 
BNNP Kepri Amankan Puluhan Bungkus Teh Cina Isi Sabu Asal Malaysia Tujuan Riau
Pelaku
Lanjutnya lagi, Narkoba tersebut berasal dari Malaysia akan dikirim ke Tembilahan, Riau. Pelaku S sebagai kurir yang telah melakukan pengiriman banyak 2 kali. Pengiriman pertama pada bulan Agustus lalu pelaku S dijanjikan upah oleh SK (DPO) sebesar Rp.30 juta per kilogram. Sedangkan untuk biaya pengantaran barang pelaku S menjanjikan upah Rp.5 juta kepada pelaku I.
 
Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa palaku S dan I positif amphetamine dan methapetamine, sedangkan pelaku A negatif. Barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 (tiga) tersangka tersebut adalah, 1 buah fiber box ikan berwarna merah, 4 unit handphone, Sabu seberat bruto 33 Kg.
 
"Atas perbuatan para pelaku, dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Kepala BNNP Kepri.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama