Tiga Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta Ditangkap Polisi


Tiga Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta Ditangkap Polisi

Kapolres Brebes Menunjukan BB Uang Palsu-

BREBES  I  KEJORANEWS.COM :  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes,  berhasil amankan 3 orang sindikat pengedar uang palsu pada Jumat (2/10/2020).


Dalam keterangan pers, Kamis (15/10/2020), Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menyampaikan bahwa,  awal mula penangkapan ketiganya berawal saat anggota kepolisian sedang melakukan patroli menemukan  ada sebuah mobil toyota vios warna silver sedang terparkir di halaman parkir minimarket  di Desa Songgom Lor Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes.

" Merasa curiga, anggota kepolisian tersebut langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan. Saat melakukan penggeledahan di dalam kendaraan, petugas menemukan barang bukti (BB) uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak  4.973 lembar atau senilai Rp 497.300.000," ujarnya.

Lanjutnya, 3 pengedar uang palsu yang berhasil diamankan yaitu R, K dan S. Ketiganya  warga Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon. Dan atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini. kami yakin mereka mempunyai jaringan," ucap Gatot

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, M Taufik Amrozy memastikan uang yang dibawa pelaku tersebut palsu. Dilihat dari ciri fisiknya uang itu tidak memperlihatkan tanda air yang tidak berpendar, kalau diraba tidak kasar, dan mikro teks dalam uang  tidak bisa dibaca.


(Salam)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama