Operasi Yustisi Perwako Batam No.49 Tahun 2020, Terus Dilaksanakan di Belakang Padang


Operasi Yustisi Perwako Batam No.49 Tahun 2020, Terus Dilaksanakan di Belakang Padang

BATAM I KEJORANEWS.COM :Kepolisian sektor (Polsek) Belakang Padang gencar buru pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, dalam rangka Operasi Yustisi Peraturan Walikota (Perwako) Batam No.49 Tahun 2020. Rabu, (07/10/2020)
 
Kegiatan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Belakang Padang ini dilaksanakan bertujuan untuk pendisiplinan pelanggar Protokol kesehatan  (Prokes) Covid-19 dalam pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
 
Kapolsek Belakang Padang, AKP. Sulam,SH mengatakan bahwa kegiatan operasi Yustisi ini selalu dilaksanakan mulai dari pagi maupun malam, pelaksanaan kegiatan ini bersama dengan Koramil dan Instansi terkait yang ada di Belakang Padang.
 
"Operasi Yustisi Perwako 49/2020 dilaksanakan di pelabuhan Rakyat Antar Pulau, Belakang Padang - Batam. Hasil pelaksanaan Operasi Yustisi hari ini masih kita dapati 2 (dua) pelanggar Prokes tidak menggunakan masker selanjutnya kita data di buku Yustisi," terangnya.
 
"Semoga dengan kegiatan ini pendisiplian Protokol Kesehatan menjadi kebiasaan dan selalu di terapkan oleh Masyarakat terutama Warga Kec.Belakang Padang," pungkas AKP Sulam,SH.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama