Kabur Selama 1,5 Tahun, Ayah Tiri Bejat, Pelaku Pencabulan Diringkus Polisi


Kabur Selama 1,5 Tahun, Ayah Tiri Bejat, Pelaku Pencabulan Diringkus Polisi

Kapolres dan Jajaran -
TJB. KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Tersangka Z ( 45 tahun) pelaku pencabulan " bunga" anak di bawah umur ( anak tiri tersangka) berhasil diringkus Satreskrim Polres Karimun. Hal ini diungkapkan AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK, Kapolres Karimun dalam konferensi pers di Mako Polres, Jumat (9/10/20).

Tersangka ditangkap setelah menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Karimun selama 1 tahun 6 bulan.

“Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka Z pada tanggal 7 Oktober 2020 di wilayah Rokan Hulu Provinsi Riau, ” ujar  Kapolres.
Tersangka Diinterogasi Kapolres

Tersangka kata Kapolres, melakukan aksi bejatnya pada tanggal 17 Februari 2019,pada jam 14.00 Wib dengan TKP di rumah tersangka yang berlokasi di Kel. Sei Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri.

" Pada saat ibu korban tidak berada di rumah dan tersangka memanggil  korban bunga alias (NV) yang tidak lain merupakan anak anak tirinya yang masih bersekolah menengah pertama. Dan menyuruh korban memijat tersangka namun yang terjadi setelah korban masuk ke kamar tersangka langsung memaksa korban melakukan perbuatan cabul tersebut, ” ujar Kapolres.

Terang Kapolres, perbuatan bejat pelaku diketahui sehari setelah kejadian oleh guru korban yang mana korban mengeluhkan sakit dan kemudian korban menceritakan kejadian yang dialami korban sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah melaporkan hal tersebut ke Polres Karimun.

“ Berdasarkan keterangan sementara saat ini pelaku melakukan perbuatan bejatnya 1 kali, namun pihak penyidik akan mendalami dalam proses penyidikan”

Saat ini lanjut Kapolres, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik guna alat bukti dan tersangka sedang dilakukan penyidikan guna proses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh nya.

“ Tersangka Z dikenakan, pasal yang sangkakan “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 Miliar Rupiah, ” Pungkas Kapolres Adenan.

( Dian )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama