Bawa Sabu 2,1 Kg Lebih Asal Malaysia, Warga Tjb. Karimun Ditangkap Polisi


Bawa Sabu 2,1 Kg Lebih Asal Malaysia, Warga Tjb. Karimun Ditangkap Polisi

Kapolres Pimpin Pres Rilis -
BATAM I KEJORANEWS.COM : SN alias BK (32 tahun) warga Kab. Tanjung Balai Karimun (TBK), Prov.Kepri, diamankan Satresnarkoba Polres Karimun pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira jam 16.30 Wib dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat 2.145, 19 Gram ( 2,1 Kg). Hal ini disampaikan oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK saat  memimpin langsung konferensi pers pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu pada Senin (19/10/2020) pukul 11.00 Wib.

Lanjut Kapolres, tersangka SN alias BK saat diamankan berada di ruang tunggu Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau yang biasa dikenal masyarakat Kab. Karimun Pelabuhan KPK.

Pada saat tersangka diamankan, barang haram tersebut disimpan dalam tas sandang warna hitam. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket besar narkotika jenis sabu yang dikemas dengan menggunakan plastik teh cina warna hijau merk Guanyinwang dan uang tunai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

“Pengungkapan sabu seberat 2. 145, 19 Gram tersangka SN alias BK mengaku mengambil barang haram tersebut di pinggir laut coastal area untuk dibawa ke Pulau Kundur (Tanjung Batu Kab. Karimun Prov. Kepri) dengan besaran upah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tambah Kapolres. Tersangka diarahkan oleh inisial TO (DPO) yang berkomunikasi melalui handpone yang menggunakan nomor negara Malaysia. " Terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba dan Paur Humas Polres  Karimun di Rupatama Polres Karimun.

“ Sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh penyidik dan penyidik akan terus mendalami keterangan tersangka keterkaitannya dengan jaringan pengedar narkoba internasional, Tersangka SN alias BK dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) undang -  undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Milyar,- sampai dengan Rp 10 Milyar untuk tersangka” urai  Kapolres.

Terungkapnya kasus itu kata Kapolres merupakan hasil kerja sama dari semua pihak yang medukung Polri dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tjb.Karimun.

( Dian )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama