Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Nagoya Mansion Batam


Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Nagoya Mansion Batam

Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Nagoya Mansion Batam
Pelaku Kaos Orange Memakai Penutup Kepala
BATAM I KEJORANEWS.COM :Anggota Satuan tugas (Satgas) narkotika Polda Kepri, yang di pimpin Kapolresta Barelang, AKBP. Yos Guntur SIK, MH berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut peralatan dan bahan pembuat methapethamine/sabu. Senin, (19/10/2020)
 
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdapat Home Industry pembuatan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya anggota Satgas pada hari Kamis (15/10) sekira Pukul 04.30 WIB melakukan penggerebekan di Apartemen Nagoya Mansion, Tower A Lantai 6 Kamar 609, Nagoya - Batam.
 
"Di lokasi, berhasil menemukan Barang Bukti (BB) dan pada saat di tanyakan kedua pelaku (FJ, Pria 37 tahun dan MS, Pria 23 tahun) mengakui bahwa barang tersebut adalah peralatan untuk membuat narkotika jenis sabu milik Novi alias Bebi yang saat ini masih (DPO)," ungkap AKBP. Yos Guntur SIK, MH.
 
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Polisi
 
Berikut Barang Bukti yang di amankan Satgas narkotika Polda Kepri:
1 Unit Hanphone, 1 bungkus sabu seberat 0.15 Gram, 1 Set alat hisap sabu/Bong, 1 Buah Mangkok Kaca berisikan serbuk basah warna putih, 1 gelas kaca berisi gumpalan kristal warna putih, 1 Buah tabung kaca berisikan Kristal, 1 Tabung kaca berisi cairan kristal, 1 Mangkok berisi cairan kristal.
 
1 Set peralatan memproduksi Sabu, 1 unit kompor, 1 Unit Kulkas, 1 Buah Botol Kaca bertuliskan Meth, 1 Panci Stanlees, 2 Botol warna putih Alkohol 70 %, 1 Botol Cuka Dapur, 1 Bungkus Garam, 1 Bungkus Bubuk Belerang.
 
1 Jerigen berisi sabu cair, 1 Jerigen berisi Efedrine, 1 Jerigen bertuliskan Acetone dan 1 Lembar kertas diduga rumusan Zat- Zat Kimia untuk meracik Pembuatan sabu.
 
"Untuk proses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan, kemudian pelaku dan BB langsung di bawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Barelang, Batam kota-Batam," terang Kapolresta Barelang.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama