ASN Natuna Ikrarkan Netral pada Pilkada 2020


ASN Natuna Ikrarkan Netral pada Pilkada 2020

Tanda Tangan Ikrar Netral -
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Bertempat di halaman Kantor Bupati Natuna, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna mengucapkan ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun2020, Senin (19/10/20).

Ikrar netralitas ASN ini sampaikan dalam upacara Hari Kesadaran Nasional yang di pimpin Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti dan di ikuti oleh para Asisten Pemerintah Daerah, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta peserta upacara. 

Adapun isi komitmen netralitas tersebut yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

Kemudian menghindari konflik kepentingan dan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi serta ancaman kepada pegawai ASN, elemen masyarakat untuk tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Selanjutnya menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam apapun.

Usai pernyataan ikrar Netralitas, selanjutnya ditandatangani pada sebuah kain spanduk yang di sudah di siapkan. 

Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti kepada saat di jumpai Posmtero mengatakan netralitas pada Pilkada serentak ini, sangat penting dan harus diterapkan oleh seluruh ASN dilingkungan Pemda Natuna. 

“Karena pelanggaran terhadap azas netralitas ASN akan berdampak pada pelaksanaan Pilkada serentak. Dan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya,” ungkap Ngesti Yuni Suprapti. 

Sebagai Apartur Sipil Negara tambah Ngesti Yuni Suprapti untuk menjaga situasi dan kondisi Natuna tetap kondusif.

“Kapada ASN, di meminta untuk selalu menjunjung tinggi kode etik. Karena ASN merupakan ujung tombak suksesnya Pilkada serentak, Jaga Natuna tetap kondusif “ kata Ngesti Yuni Suprapti lagi. 

PNS yang melakukan pelanggaran kode etik ujar Ngesti Yuni Suprapti selain dikenakan sanksi moral, juga akan dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sangsi administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan, maupun hukuman disiplin berat berupa 
Pencopotan jabatan,” jelas Wakil Bupati Natuna tersebut.

( Pur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama