Curhat Perempuan yang Jadi Korban Pelecehan Seksual Lewat Media Sosial


Curhat Perempuan yang Jadi Korban Pelecehan Seksual Lewat Media Sosial

Poto Ilustrasi
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Pembahasan tentang pelecehan seksual sudah lebih sering dibicarakan secara publik. Tetapi, belum banyak yang membahas tentang perlindungan dari pelecehan seksual secara online. Pada kenyataannya, masih banyak orang yang mengalami pelecehan seksual di dunia maya.

Ada berbagai bentuk pelecehan seksual online atau yang biasa disebut dengan istilah Cyber Sexual harassment: seperti komentar atau pesan yang tidak senonoh, kasar dan mengancam, ajakan pornoaksi, mengirimkan gambar seksual atau poto alat kelaminnya sendiri dan konten ponografi dan membuat pernyataan, pertanyaan, atau komentar yang seksual dan eksplisit. 

Pelecehan Seksual Online di Indonesia

Menurut Direktur Eksekutif The Women Working Group, Nukila Evanty, 1 dari 3 perempuan berusia 15-64 tahun mengaku pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual. Termasuk di dalamnya kasus penggunaan gambar senonoh untuk merendahkan perempuan yang tentunya masuk sebagai pelecehan seksual online.

Selain itu, bentuk pelecehan seksual online yang banyak terjadi adalah child grooming. Bagi Anda yang tidak familiar dengan kasus ini, child grooming adalah sebuah upaya yang dilakukan oleh seseorang untuk membangun hubungan dan kepercayaan dengan seorang anak atau remaja sehingga mereka bisa memanipulasi, mengeksploitasi dan bahkan melecehkan mereka.

Menurut data pengaduan Komnas Perempuan, pada tahun 2019 tercatat kenaikan yang signifikan dalam jumlah kasus pelecehan seksual secara online yaitu sebesar 300% dari tahun sebelumnya. Kasus yang paling banyak dilaporkan adalah ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban. 

Di Indonesia sendiri, kasus pelecehan seksual masih sering dianggap tabu. Masih banyak orang yang memilih untuk tidak membuat laporan polisi dan menyelesaikan kasus pelecehan seksual tanpa jalur hukum. Padahal pelecehan seksual sudah masuk pidana.

Hukum mengenai pornografi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Dalam membahas kasus pelecehan seksual, maka perlu dimengerti dulu apa yang termasuk dalam pornografi dalam hukum.

Undang Undang Pornografi, Menurut Pasal 1 angka 1, “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, akan dikenakan sanksi pidana yang sudah diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi sebagai berikut: “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6(enam) bulan dan paling lama 12(dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Jadi sudah tertulis jelas dalam Undang Undang bahwa mereka yang melakukan pelanggaran UU Pornografi dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 12 Tahun atau denda antara 250.000.000(dua ratus lima puluh juta) hingga 6.000.000.000(enam meliar rupiah).

Untuk pelecehan di social media, Anda juga bisa mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). 

Salah satu pelecehan seksual online yang terjadi atau menimpang Istri dari Facebook Anggi Papy Pepy dari Desa Margorahuyu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Lampung.

Anggi Papy Pepy mengatakan menerima pesan dari sebuah direct Massage Social Media daru Facebook Dwi Bagol Bruno berupa Photo senono atau alat kelamin  Dwi Bagol Bruno sendiri, pelaku dari salah satu warga dari Desa Adiluhur, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Meskipun belum dibawa ke jalur hukum namun ia berharap pihak kepolisian harus menindak termasuk pelecehan seksual berbasis siber, tuturnya, Saptu(26/9/2020).

Ketika ia menyampaikan pesan lewat message kepada krew media, "Selamat malam boss ,, ada seseorang yang tidak sopan mengirim ke FB istri saya ,,  sebagai berikut dan bagai mana solusi nyaa", betul mas, pelaku orang SP 6a atau Desa Adi Luhur dan Iya mas benerr, tadi aku suruh orang, untuk cek kerumahnya, rumah ya gelap GK ada orang, ujarnya melalui pesan direct message social media.

Dari informasi yang dihimpun krew media, ternyata kejadian ini bukan menimpa pada pengguna facebook Anggi Papy Pepy saja melainkan sudah banyak pengguna Facebook yang lainnya yang berteman dengan facebook Dwi Bagol Bruno seperti salah satunya jadi korban dari pelaku yaitu facebook Ayra vicky.

Ia membenarkan, Betul om..itu orang suka chat gak jelas dan ketika ditanya masih nyimpan pesan pelaku lewat direct message social media, ia pun mengatakan, Dah di hapus sama suami aku, gara2 dia bikin rumah tangga orang kacau...wktu di chat yang blsin suami aku, jelasnya.

Salah satu anggota Polsek Simpang Pematang Brigpol Ruli menghubungi krew media lewat  Fon WhatsApp mengatakan, ya itu korban harus melaporkannya, oh ya perkara seperti ini takutnya atau dikuatirkan sang suami korban malah babi buta pada pelaku atau pada sang istrinya karena silap mata atau tidak kuat nahan emosi dan saya berharap korban bersama suaminya melaporkan ke Polsek atas perkara yang menimpanya, harapny.

(Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama