Polda Kepri Kembali Musnahkan 1 Kg Sabu


Polda Kepri Kembali Musnahkan 1 Kg Sabu


BATAM I KEJORANEWS.COM :Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, sebanyak 1.098,77 gram jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Kamis, (27/08/2020)

Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Imran, S.H menyampaikan adapun jumlah total barang bukti yang disita seberat 1.253,91 gram disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cabang Riau sebanyak 131,17 gram.

"Untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 24 gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 1.098,77 gram sabu. Dari 2 laporan polisi tersebut sebanyak 7 orang pelaku, berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan guna penyidikkan lebih lanjut," terangnya.

"Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama