Kini, Bayar PBB-P2 Dapat Doorprize Hingga Penghapusan Denda


Kini, Bayar PBB-P2 Dapat Doorprize Hingga Penghapusan Denda

Perumaha Sukajadi Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM :Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, Raja Azmansyah meminta masyarakat memanfaatkan insentif penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Rabu, (19/08/2020)

"Insentif ini dalam bentuk penghapusan denda, dan akan berakhir 30 September nanti. Jadi, warga hanya membayar pokoknya saja. Selain insentif, kita juga ada doorprize yang akan diundi per-Kecamatan," terangnya.

Upaya ini merupakan langkah BP2RD memberi keringanan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Bahkan, untuk memudahkan masyarakat membayar PBB-P2, pihaknya membuka layanan-layanan di perumahan.

"Sekarang kita buka di Fasilitas umum (Fasum) perumahan Anggrek Sari, bekerja sama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam," ujarnya.

Banyak layanan diberikan di lokasi tersebut. Untuk layanan BP2RD pihaknya membuka pelayanan terkait PBB-P2. Sementara dari BP Batam membuka Uang Wajib Tahunan (UWT).

Raja Azmansyah berharap dengan ragam kemudahan tersebut, masyarakat tergerak untuk membayar kewajibannya. "Di Anggrek Sari, kita buka layanan selama tujuh hari kerja, 18-27 Agustus," terangnya.

Upaya yang disebut sebagai program jemput bola tersebut, lanjutnya akan dilakukan di beberapa wilayah lain agar semua masyarakat di Batam makin mudah untuk membayar PBB-P2.

Untuk itu ia bertekad hingga akhir tahun, pajak sektor ini bisa terkumpul banyak demi pembangunan Kota Batam. "Saat ini sudah terkumpul Rp 81,7 miliar dari target Rp 206 miliar. Dan akan terus bergerak menjemput bola untuk mengejar target," katanya.

Saat ini, ia melanjutkan sejumlah pendapatan daerah sangat terdampak akibat pandemi Covid-19 ini. "Semua sektor terdampak terutama hotel, restoran, dan hiburan. Kita terus berupaya memaksimalkan PAD kita di tengah wabah ini. Mumpung kita berikan ragam kemudahan, masyarakat juga bisa memanfaatkannya," pungkasnya.

 

Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama