Kapal MV Putri Anggreni 01 Terapkan Aturan Baru Terkait Rapid Test


Kapal MV Putri Anggreni 01 Terapkan Aturan Baru Terkait Rapid Test

Kapal MV Putri Anggreni 01 -

ANAMBAS | KEJORANEWS.COM : Kapal MV Putri Anggreni 01 milik PT Putramaju Global Indonesia mulai menerapkan aturan baru bagi penumpang. Aturan itu, berlaku lantaran kasus Covid-19 di Provinsi Kepri meningkat.

Diketahui kapal yang melayani rute Tanjungpinang-Batam-Anambas itu mendukung dan mematuhi surat edaran Bupati Kepulauan Anambas nomor 618/Kdh.KKA.680/08.2020 perihal pemberitahuan persyaratan kedatangan orang. Hal itu dalam upaya dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"kami beritahukan, mulai tanggal 10 Agustus dimana rapid test berlaku 3 hari sebelum keberangkatan," ungkap Musdalifah manajemen PT Putramaju Global Indonesia, Kamis (06/08/2020).

Lanjut Ia mengatakan surat Rapid test dari luar Provinsi Kepri tidak bisa digunakan kembali apabila mau melakukan perjalanan kembali. 

"Artinya, Rapid test dari Jakarta tidak bisa digunakan lagi, harus melakukan rapit test ulang," sambungnya. 

Sementara itu, Sahtiar, Sekretaris Daerah yang juga selaku Ketua Pelaksana Harian Gustu Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kepri, Pemerintah Daerah melakukan upaya pencegahan.

Kembali Sahtiar mempertegaskan bahwa keputusan tersebut atas kesepakatan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Masyarakat, Relawan Telur Merah Covid-19 dan Perwakilan Mahasiswa.

"Aturan baru, bagi yang datang ke Anambas harus mengurus rapid test maksimal 3 hari sebelum keberangkatan," tutur Sahtiar.


(Ardian) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama