Tekab Polres Mesuji Ciduk Pelaku Curas hingga ke Jakarta


Tekab Polres Mesuji Ciduk Pelaku Curas hingga ke Jakarta

Tekab 308 dan Para Pelaku -
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Tekab 308 Polres Mesuji serta Tekab 308 Polsek Simpang Pematang pada hari Selasa 14 Juli 2020 telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki yang merupakan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ( TP CURAS) di SP7a, jalan poros Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, Kab Mesuji.

Pelaku Curas berinisial AS (21 tahun), pekerjaan wiraswasta,warga Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Pelaku berhasil di bekuk dikontrakan daerah kramat jati, Jakarta Timur. Sedangkan pelaku satunya berinisial OAS (21 tahun),  pekerjaan wiraswasta, warga Desa Margorahayu, Kecamatan Simapang Pematang yang diamankan di kontrakannya di daerah Kemayoran Jakarta Pusat, " kata Kapolsek AKP Agung Ferdika mewakili Kapolres AKBP Alim, Rabu(15/7/2020).

Terang, AKP Agung Ferdika
Kedua tersangka sebelumnya pernah melakukan TP CURAS di Desa Adi Luhur, Kecamayan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. 

Lanjutnya, Tim Tekab 308 Polres serta Tekab 308 Polsek Simpang Pematang setelah melakukan interogasi dan pendalaman, dapat mengamankan  barang bukti (BB) alat yang dipergunakan pelaku yaitu 1(satu) unit Roda Dua jenis honda beat putih merah, 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis rev warna silver dan 3(tiga) butir amunisi SS1.

 " Barang bukti hasil kejahatan yang sempat kami amankan berupa 1(satu) unit Hp jenis VIVO Y71 warna hitam berikut kotak dan 1(satu) unit Hp jenis samsung J2 prame warna hitam berikut kotak." Urainya lagi.

Kini atas perbuatan kedua pelaku harus terpaksa mendekam di Mapolsek Simpang Pematang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

(Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama