Susun RPJMDes, Pemdes Tarempa Barat Adakan Rapat Pembentukan Tim


Susun RPJMDes, Pemdes Tarempa Barat Adakan Rapat Pembentukan Tim

Acara rapat pembentukan tim penyusun RPJMDes -
ANAMBAS | KEJORANEWS.COM : Pemerintah Desa (Pemdes) Tarempa Barat mengadakan rapat terbuka bersama aparatur desa dan masyarakat membentukan tim untuk menyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2020-2025 dan Rencana Pembangunan Desa (RKPDesa) 2021 di Balai Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.

Asmarandi, Kepala Desa (Kades) Tarempa Barat menuturkan bahwa RPJMDes merupakan rumusan arah kebijakan pembangunan desa yang dijabarkan dalam visi-misi kepala desa terpilih.

"Rapat kita pada hari ini berfokus kepada pembentukan tim untuk penyusunan RPJMDes sesuai dengan keinginan dan visi-misi saya selaku Kades terpilih. Disini nanti kita akan menunjuk tim-tim untuk menyusun RPJMDes," sambutan Asmarandi dihadapan tamu undangan pada Selasa (14/07/2020) pagi. 

Asmarandi menambahkan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyampaikan dan mengusulkan pembangunan yang dibutuhkan dalam kurun 6 tahun kedepan.

"Nanti kita akan mengadakan Musyawarah Dusun (Musdus). Di Musdus nanti bapak dan ibu mengusulkan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan di desa kita dan apa yang akan kita buat selama 6 tahun ke depan. Jadi setiap tahun kita harus mengacu kepada RPJMDes tidak boleh lari dari itu," sambungnya. 

Dikesempatan itu Kades Tarempa Barat menegaskan bahwa segala kegiatan pembangunan di Desa Tarempa Barat harus dimasukkan dalam RPJMDes, Sehingga sangat perlu melakukan pembentukan tim dalam menyusun rencana kerja tersebut.

"Tim itu lah yang menyusun rencana kerja desa nantinya," tegasnya. 

Sedangkan menurut, Tenaga Pendamping Desa Pemberdayaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kecamatan Siantan, Nasharandi menyebutkan bahwa Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan masyarakat wajib tahu tentang RPJMDes.

"Kepala Dusun, RW, RT serta masyarakat harus tahu apa itu RPJMDes. Jadi kepala desa terpilih setelah dilantik wajib menyusun RPJMDes untuk 6 tahun kedepan,"

Randi juga mengatakan kebutuhan selama 6 tahun kedepan harus sesuai dengan aspirasi masyarakat dan akan diakomodir dalam bentuk satu dokumen yaitu RPJMDes. Sehingga hal itu wajib dilaksanakan oleh Kades. 

Randi menguraikan bahwa dalam penyusunan RPJMDes akan dibagikan dalam empat musyawarah.

"Disini kita membagi empat musyawarah. Yang pertama musyawarah khusus dusun 1, yang kedua dusun 2, yang ketiga dusun 3, dan yang terakhir musyawarah khusus kelembagaan," jelasnya.

"Nanti kami akan menentukan tanggal kepada tim untuk melaksanakan musyawarah dusun," tutupnya.


(Ardian) 
Lebih baru Lebih lama