Polres Mesuji Tangkap Pelaku Curas 2 Tahun Lalu


Polres Mesuji Tangkap Pelaku Curas 2 Tahun Lalu

Tekab 308 dan Pelaku -
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Gabungan Tekab 308 Polres Mesuji serta Tekab 308 Polsek Simpang Pematang, pada hari Jum'at 10 Juli 2020 ungkap kasus tidak perkara Pencurian dengan Kekerasan ( Curas) yang terjadi di jalan poros Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

Dalam kasus ini, Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab 308 Polsek Simpang Pematang telah mengamankan pelaku berinisial MI(15)Tahun, pelaku masih seorang Pelajar dari Desa Adi Luhur, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

Saksi penangkapan bernama Tri Rismawati(14) Tahun, selaku pelajar, Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

Terlapor bernama RCW (23)Tahun, pekerjaan tani, Kampung Bawang Sakti, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

AKP Agung Ferdika Kapolsek Simpang Pematang menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Minggu 16 September 2018 sekitar pukul 16:30.Wib di jalan poros Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. 

" Pada saat itu korban sedang duduk di SDN 1 Adi Luhur bersama temannya, kemudian datang temen korban perempuan nama Silvi dan Risma meminta tolong korban untuk mengambil motor ayahnya di SP 7a Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, ketika sampai di perempatan tugu potol bertemu dengan 2 (dua) orang Laki-laki yang tidak dikenal menggunakan Roda 2 jenis honda beat warna merah, " Ujar Kapolsek pada Sabtu (11/7/2020).

Lanjutnya, kedua orang tersebut memutar arah mengikuti korban dan menghadang korban sambil mengeluarkan senjata api lalu menodongkan ke kepala teman korban bernama Adit serta meminta HP korban jenis VIVO Y71 warna hitam dan HP milik teman korban bernama Galih pun dirampas jenis SAMSUNG J2warna hitam.

Selanjutnya, Tekab 308 Polres Mesuji dan tekab 308 Polsek Simpang Pematang mendapat informasi bahwa salah satu Hp milik korban jenis VIVO Y71 dipegang oleh seseorang yang beralamat di Unit 8 Banjar Agung. Selanjutnya tim, melakukan lidik keberadaan Hp tersebut.Pada hari Kamis 09 Juli 2020 sekira pukul 23:45.Wib. Tim gabungan Tekab 308 Polres Mesuji dan tekab 308 Polsek Simpang Pematang dapat mengamankan seseorang yang menguasai HP tersebut dan dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan.

Barang bukti yang diamankan adalah 1(satu) unit Hp jenis VIVO Y71 berwarna hitam dan 1(satu) buah kotak HP jenis VIVO Y71.

Tindakan Polri yaitu mengamankan pelaku serta mengamankan BB,
Koord tekab 308 Polres Mesuji untuk pengembangan tersangka lain serta Lidik dan sidik lanjut. 


(Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama