Ombudsman Kepri Nilai Polisi Lambat Tangani Perkara Kasus Planet Holiday


Ombudsman Kepri Nilai Polisi Lambat Tangani Perkara Kasus Planet Holiday

Lahat Siadari, Kepala Ombusman Kepri- 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Lambatnya penanganan Kasus pelanggaran Maklumat Kapolri dan Undang-undang no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit Menular yang dilakukan management Diskotik Planet Holiday, Kota Batam, membuat Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari angkat bicara.

Lagat mengatakan, dalam kasus tersebut ada indikasi maladministrasi yang dilakukan penyidik kepolisian dalam menangani perkara, sebab sudah sebulan lebih pasca penggerebekan belum ada penetapan tersangka.

"Penggerebekan sudah sebulan lebih loh, masa hingga hari ini belum ada penetapan tersangka. Bahkan, berdasarkan informasi, penyidik polisi juga belum meyerahkan SPDP ke Kejaksaan," kata Kepala Ombudsman perwakilan Kepri, Lagat Siadari Saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (18/5/2020).

Disinggung mengenai adanya penyalahgunaan Narkoba di tempat tersebut, Lagat menjelaskan, memang awalnya polisi menggunakan maklumat Kapolri sebagai dasar untuk melakukan penggerebekan tersebut. 

Namun, kata dia, ketika sudah ditemukan ada indikasi kasus penyalahgunaan Narkoba, maka pasal yang harus diterapkan dalam kasus ini adalah undang-undang Narkotika.

"Seharusnya, pengunjung Diskotik Planet yang diamankan pada saat penggerebekan ketika sudah dinyatakan positif Narkoba dapat langsung dijadikan tersangka," ujarnya.

Menurut dia, Polisi juga harus memeriksa pemilik dan seluruh management Diskotik Planet Holiday untuk menelusuri dari mana asal Narkoba dan siapa pemasoknya.

Dengan demikian, lanjutnya, berdasarkan undang-undang pelayanan publik, maka penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini pihak kepolisian harus memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, ia mendesak agar penyidik kepolisian segera menyelesaikan kasus tersebut sehingga tidak terkesan berlarut-larut dalam proses penanganannya.

"Sesuai dengan azas pelayanan publik dan kepastian hukum, maka penyidik yang menangani kasus ini harus profesional serta harus di publikasikan kepada masyarakat sejauh mana progress penanganan perkara itu, agar tidak menimbulkan presepsi bahwa pemilik tempat (Diskotik Planet Holiday-red) kebal hukum," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Diskotek yang berada di Hotel Planet Holiday, Kota Batam dua kali terjaring razia oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau. Pada saat penggerebekan tersebut, Puluhan pengunjung dan karyawan diamankan aparat Kepolisian.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt pada saat konferensi pers di Mapolresta Barelang mengatakan, Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan sebanyak 43 pengunjung yang terjaring razia positif mengkonsumsi Narkoba, sementara sisanya negatif.

"Untuk selanjutnya yang positif Amphetamine akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk menjalani rehabilitasi," tegasnya.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama