Kepala Bea Cukai Batam dan 4 Orang Anak Buahnya Diperiksa Tim Jampidsus Kejagung


Kepala Bea Cukai Batam dan 4 Orang Anak Buahnya Diperiksa Tim Jampidsus Kejagung

Pemeriksaan Saksi dari Bea Cukai -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Bea dan Cukai tipe B Batam bersama 4 orang anak buahnya diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai tahun 2018 hingga tahun 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono melalui siaran pers yang diterima KEJORANEWS.COM, Selasa (12/5/2020).

"Hari ini, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata dan 4 orang anak buahnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam," kata Hari.

Selain Susila Brata, kata Hari, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus juga memeriksa Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam, Rully Ardian selaku Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Bambang Lusanto Gustomo selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai  Batam, M. Munif.

Pemeriksaan ini, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 guna  melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan di Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.

"Kelima pejabat tinggi Bea dan Cukai tipe B Batam di periksa terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai tahun 2018 hingga tahun 2020," ujarnya.

Hari menuturkan, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020. Saat itu, petugas Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai melakukan penegahan 27 kontainer milik PT FIB (Flemings Indo Batam) dan PT PGP (Peter Garmindo Prima).

"Ketika ditegah oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan  Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, didapati ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang," tambahnya.

Setelah dihitung, lanjut dia, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll.

Selain itu, sambungnya, didalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China. 

Hari mengungkapkan, fakta yang sebenarnya adalah ke-27 kontainer tersebut berisi kain brokat, sutra dan satin berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam. 

"Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT FIB dan PT PGP tersebut kemudian di bongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam," ungkapnya.

Selanjutnya, setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur.

Diberitakan sebelumnya, dua rumah dinas milik Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Bea Cukai Batam, Moh Munif, Senin (11/5/2020) siang digeledah Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terkait Terkait Penyelundupan 27 Kontainer dari China Berisi Tekstil Premium.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 3 (buah Handphone dan 1 buah flasdisk," pungkasnya.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama