Ditpam BP Batam Amankan 30 Batang Kayu Olahan Ilegal


Ditpam BP Batam Amankan 30 Batang Kayu Olahan Ilegal

Tim  Patroli Mengamankan Barang Bukti
BATAM I KEJORANEWS.COM: Tim Patroli Area Tangkapan Air (ATA) Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset Badan Pengusahaan Batam menemukan adanya aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Daerah Tangkapan Air Duriangkang. Sabtu, (30/05/2020).

Saat melakukan patroli pengamanan di kawasan tersebut, Tim Patroli ATA Ditpam BP Batam menemukan 30 batang kayu olahan dengan ukuran 10 x 20 cm dan panjang 4 meter.
 
Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam Tony Febri mengatakan lokasi penemuan berada sekitar 2 kilometer dari Perumahan Kabil Raya atau 200 meter dari genangan air Waduk Duriangkang.

"Ditpam BP Batam selalu melakukan kegiatan patroli rutin. Saat ini barang bukti berupa 30 batang kayu olahan sudah dievakuasi dan diamankan ke Kantor Mako Ditpam BP Batam," terangnya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas illegal di daerah tangkapan air waduk Duriangkang karena akan merusak ketahanan waduk sebagai satu-satunya sumber air di Batam.

Patroli dan penertiban ini dilaksanakan oleh Ditpam BP Batam untuk menjaga dan merawat catchment area Waduk Duriangkang yang merupakan waduk terbesar dan menyumbang kebutuhan air masyarakat Batam.


Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama