Di Masa Covid-19, Gaji Guru Madrasah Non PNS Tetap Dibayar


Di Masa Covid-19, Gaji Guru Madrasah Non PNS Tetap Dibayar

Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin-
JAKARTA I KEJORANEWS.COM: Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin memastikan penerapan sistem Teaching From Home (TFH) tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru Non PNS. 

"Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan," terangnya di Jakarta,.Minggu (19/04/2020).

Sebelumnya sejak pertengahan bulan Maret 2020, Kementerian agama (Kemenag) memberlakukan THF atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah. Kebijakan itu diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS, diantaranya:
Pertama, guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

Terkait dana BOS Madrasah, ia menjelaskan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru Non PNS. Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non PNS untuk dapat menerima honor.

Kementerian agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami telah terbitkan surat edaran yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," terangnya.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah. Hal itu antara lain berupa:

Penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.

Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.

"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan, dan juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," tutupnya.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama