Satlantas Polresta Barelang Sosialisasikan Maklumat Kapolri, Ini Isinya


Satlantas Polresta Barelang Sosialisasikan Maklumat Kapolri, Ini Isinya

Petugas Memberikan Lembaran Maklumat Kapolri ke Pengendara
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat lantas) Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany S.I.K., M.Si menginformasikan amanat Kapolri terkait pandemi Covid-19 ke masyarakat Kota Batam. Senin, (23/03/2020)

"Pagi ini, ada 25 titik persimpangan, kita sebar anggota untuk mensosialisasikan Maklumat Kapolri, selain itu di tempat pelayanan SIM dan SIM keliling Polresta Barelang, hingga pelabuhan-pelabuhan di Kota Batam," terangnya.

"Kami menghimbau untuk seluruh masyarakat Batam, untuk tetaplah berada dirumah, namun jika bersifat penting, gunakanlah perangkat keselamatan dan taati prosedur Social Distancing dengan masyarakat, hindari kontak fisik dan apabila sudah kembali, segera ganti pakaian dan usahakan mandi / mencuci tangan sebelum menyentuh anak anak atau keluarga anda dirumah," tutupnya.

Berikut, Maklumat Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19):

Dengan ini, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan Maklumat yaitu tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, njuk rasa, pawai, dan karnaval. kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Tetap tenang dan tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama