Hakim Geram, Terdakwa Pencurian Rokok Bantah Semua BAP Penyidik


Hakim Geram, Terdakwa Pencurian Rokok Bantah Semua BAP Penyidik

Terdakwa Isra -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Isra Mustika, terdakwa penggelapan rokok di gelanggang permainan elektronik (Gelper) Merlion Batuaji, membantah semua keterangan yang ada dalam BAP penyidik Kepolisian.

Hal tersebut diungkapkannya pada saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/2/2020) sore.

“Saya membantah semua BAP dari pihak Kepolisian. Saya dituduh melakukan pencurian rokok, yang sebenarnya tidak saya lakukan,” ungkap Isra Mustika di hadapan ketua majelis hakim Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra.

Dalam keterangannya, terdakwa Isra Mustika mengaku dipaksakan oleh penyidik kepolisian ketika memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor Kepolisian.

“Semua keterangan yang ada di dalam BAP di rekayasa penyidik,” ujarnya.

Mendengar keterangan dari terdakwa Isra Mustika, hakim Chandra lantas menanyakan kepada terdakwa, apa benar penyidik merekayasa semua keterangan di BAP.

Susana sidang pun terlihat tegang, lantaran terdakwa tetap mengatakan bahwa Ia tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

“Saudari terdakwa, majelis hakim tegaskan sekali lagi, apa benar penyidik merekayasa semua keterangan pada saat terdakwa di BAp,” tanya hakim Chandra, sapaa akrab hakim Muhammad Chandra.

Soalnya, lanjut Chandra, BAP dari penyidik ada dua yang dipegang oleh majelis hakim. “Apakah dua-duanya di rekayasa,” kata Chandra mengulangi pertanyaannya.

“Benar yang mulia, kedua BAP yang ada di dalam surat dakwaan tidak benar. Saya dipaksa mengakui pencurian itu karena diiming-imingi akan mendapat keringanan oleh penyidik,” jawab Isra.

Mendengar jawaban terdakwa, hakim Chandra tampak geram dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea untuk menunjukan rekaman CCTv yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Saat melihat rekaman CCTv, terdakwa Isra Mustika tetap bersih keras bahwa dia tidak melakukan pencurian rokok di Gelper Merlion Batuaji, tempat ia bekerja sebagai kasir.

Mendapat bantahan terus-menerus dari terdakwa, majelis hakim tampak geram dan mengingatkan terdakwa agar berbicara jujur.

“Terdakwa, kami ingatkan sekali lagi, saudari harus berbicara jujur. Karena kejujuran anda yang akan membantu dirimu sendiri,” kata Hakim Chandra dengan nada kesal.

Menindaklanjuti bantahan terdakwa, majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk mengadirkan saksi verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik.

“Jaksa Penuntut Umum, untuk mengkonfrontir keterangan terdakwa Isra Mustika, tolong hadirkan saksi verbalisan pada persidangan yang akan datang,” tutup Jasael.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial IMH, kasir di gelanggang permainan elektronik (Gelper) Merlion Spurgame, Batuaji, dipolisikan managernya atas tuduhan pencurian.

Namun setelah kasus dilimpahkan, justru beredar informasi bahwa tuduhan penggelapan yang disangkakan ke IMH adalah fitnah. Serta, adanya intervensi dari oknum anggota Polsek Batuaji agar IMH mengaku telah menggelapkan dua slop rokok senilai Rp 750 ribu.

Hal tersebut dibantah keras Kapolresta Barelang, Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo. Ia menegaskan, IMH tidak akan bisa jadi tersangka  apabila unsur pidananya tidak terpenuhi. Buktinya kasusn yang menjerat IMH telah masuk tahap P21 di Kejasaan Negeri (Kejari) Batam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa Isra Mustika Hutabarat didakwa melanggar Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHPidana.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama