TB Pelindo I Ditegah Lagi Kencing, Bawa 32 Ton Solar FTZ


TB Pelindo I Ditegah Lagi Kencing, Bawa 32 Ton Solar FTZ

TB Sei Deli III di Pelabuhan Batu Ampar, Batam - Kepulauan Riau
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau, berhasil tegah kapal Tug Boat (TB) Sei Deli III yang tengah melakukan pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) Kawasan Bebas di perairan Batam. Jum'at, (24/01/2020)

Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam, Sumarna mengatakan saat diperiksa, nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang diwajibkan atas kegiatan pengangkutan BBM dari Kawasan Bebas Batam ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

"Diketahui bahwa TB. Sei Deli III adalah kapal milik PT Pelindo I cabang Batam, membawa 32 Ton BBM jenis solar dari dermaga Utraco Batu Ampar. Dan ditegah saat melakukan pemindahan solar ke TB Celebes, TB Malili, TB Crystal Acteon pada hari Minggu pukul 22.45 WIB (19/1), di perairan Pulau Nipah - Batam," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjutnya tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau, kemudian menyerah terimakan penanganan kasus tersebut ke kantor Bea Cukai Batam, karena perairan Pulau Nipah berada di bawah pengawasan Bea Cukai Batam.

Lanjut, Sumarna mengatakan berdasarkan data di Bea Cukai Batam tidak ditemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang. di mana setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebas ke TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01 dan melunasi pajak pertambahan nilai (PPN). Meskipun telah menyampaikan out ward manifes kepada Kantor Bea Cukai Batam, namun dalam manifes tersebut di beritahukan ''nihil''.

TB. Sei Deli III, seharusnya berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal, dan membantu kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan diduga telah dialihfungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dariKawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP.

"Hingga kini, Bea Cukai Batam terus berkoordinasi bersama Bea Cukai Kepulauan Riau, serta melakukan penelitian untuk mendalami dugaan pengeluaran barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut, dengan meminta keterangan dari pihak - pihak terkait," tutup Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama