Produksi Miras Oplosan Secara Ilegal, Jayadi Hadi Terancam 2 Tahun Penjara


Produksi Miras Oplosan Secara Ilegal, Jayadi Hadi Terancam 2 Tahun Penjara

Terdakwa Pakai Kaca Mata-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Jayadi Hadi alias Awei, Produsen Miras Oplosan akhirnya di seret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/1/2020) lalu.

Warga Kelurahan Tiban, Kota Batam ini didakwa memproduksi minuman keras (Miras) oplosan secara ilegal.

Sidang perdana di PN Batam ini dipimpin ketua majelis hakim Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti.

Dalam dakwaannya, JPU Mega mengatakan terdakwa Jayadi Hadi alias Awei ditangkap pada hari Kamis, (15/8/2019)sekira pukul 16.30 Wib di daerah Cipta Land, Kelurahan Tiban, Kota Batam.

“Terdakwa ditangkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda Kepri berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Ruko milik terdakwa ada memproduksi atau membuat pangan diduga minuman mengandung alkohol ( Miras) secara ilegal,” kata JPU Mega saat membacakan surat dakwaannya.

Pada saat ditangkap, kata Mega, polisi berhasil menemukan berbagai macam bahan baku untuk memproduksi miras oplosan dan 45 dus (setiap dus berisi 12 botol) serta 8 jerigen berisi cairan mengandung alkohol yang hendak diperjualbelikan oleh terdakwa.

“Kepada pembeli, terdakwa menjual Miras oplosan seharga Rp 15 ribu per botol dengan penawaran, apabila pembeli membeli 10 dus maka pembeli mendapat bonus 1 dus,” terangnya.

Untuk meyakinkan pembeli, kata dia, terdakwa Jayadi menempelkan label Jamu arak Cap Gajah Mas pada kemasan botol berukuran 640 ml.

Dijelaskan, berdasarkan surat keterangan Pemeriksaan tentang Izin Edar dari Balai POM Batam pada lebel kemasan produk mencantumkan tulisan Jamu Arak yang memiliki kandungan alkohol sebesar 20% (Minuman beralkohol kategori B) telah menyalahi Peraturan menteri Kesehatan Nomor 007 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional serta tidak mengantongi izin Edar.

“Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 142 Juncto Pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan,” pungkasnya.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim lalu menunda persidangan selama satu  Minggu untuk pemeriksaan saksi.

Sesuai dakwaan tersebut Awei terancam penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar.


*Adonara*
Lebih baru Lebih lama