Kadin Batam: Cabut PP 62 dan Hapus Ex Officio


Kadin Batam: Cabut PP 62 dan Hapus Ex Officio

Ketua Kadin Batam Membacakan Tuntutannya
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam, melayangkan tuntutan karena terdapat ketidak pastian kinerja ex officio. Senin, (06/01/2020)

Sebelumnya, Walikota Batam ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam akan merealisasikan beberapa hal, namun tidak terlaksana diantaranya, UWTO dihapus, rakyat kecil tak perlu lagi bayar sewa tanah kepemilikan rumah yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Izin usaha siap dalam sekejap, pengusaha kecil, menengah bahkan skala besar baik dalam dan luar ngeri, tak perlu pusing lagi mengurus izin usaha. Sebab sudah satu pintu dan satu komando.

Kepastian hukum investasi lebih jelas, tidak akan ada lagi terjadi ekonomi biaya tinggi yang membuat dunia usaha menghitung risiko berinvestasi di Batam. Sebab, aturan dan
ketentuan izin usaha tak lagi berubah-berubah.

Iklim usaha terjaga, pertumbuhan ekonomi meningkat. Pertumbuhan ekonomi Batam bisa di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Karena birokrasi berbelit sudah dihilangkan. Dan Fasilitas sosial lebih memadai. Gedung sekolah, kesehatan dan taman gratis bisa ditambah. Warga pun akan pinter, sehat dan bahagia.

Dengan ketidak pastian tersebut, Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk menyampaikan para pengusaha resah seperti tidak ada pemerintah daerah di Batam ini, janji-janji ex officio selama 100 hari tidak terealisasikan.

"100 hari kinerja ex officio tidak ada gebrakan yang signifikan, janji bebas UWT 200 meter lahan perumahan, dan saat ini justru menimbulkan ketidak pastian dalam berusaha. Untuk itu kami minta ex officio agar mundur dari jabatannya," katanya.

"Kami mohon kepada Bapak Presiden Jokowi agar mencabut PP 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam, dan jabatan ex officio," pungkasnya saat melakukan demo tunggal di Kantor BP Batam, Batam Centre - Batam.

Berikut tuntutan demo tunggal, yang disampaikan oleh Ketua Kadin Batam:
100 hari ex Officio Kepala BP Batam tidak ada gebrakan yang signifikan, janji bebas UWTO 200 m lahan perumahan, dan saat ini justru menimbulkan ketidakpastian dalam berusaha, untuk itu diminta untuk mundur !.

Memohon Kepada Presiden Jokowi agar mencabut PP 62 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kebijakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas batam (K-PBPB/ Free Trade Zone ( FTZ) batam di perkuat sesuai Undang-Undang No.36 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor. 46 tahun 2007, tentang kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (K-PBPB) Batam selama jangka waktu 70 tahun, dan rencana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah Free Trade Zone (FTZ) di batalkan !. Karena akan menurunkan daya saing Batam.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama