Faktor Pendapatan, Perusahaan Ajukan Penundaan UMK


Faktor Pendapatan, Perusahaan Ajukan Penundaan UMK

Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2020,  sudah ada perusahaan yang mengajukan penundaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam. Sabtu, (04/01/2020)

"Alasan perusahaan meminta penundaan karena faktor pendapatan, ada satu kemarin datang ke kantor, perusahaan masih tingkat UKM (Usaha Kecil Menengah)," terangnya (3/1), di Kantor Walikota Batam, Batam Centre - Batam.

Menurutnya, mungkin tahun lalu mereka masih sanggup, karena adanya kenaikan menjadi pertimbangan. Seharusnya pada bulan Januari ini, sudah mulai. Namun, karena mereka belum bisa menerapkan UMK 2020 jadi meminta penundaan.

"Besaran UMK Batam 2020 adalah Rp 4.130.279, naik Rp 323.221 atau 8,51 persen. Dari UMK Batam 2019 sebesar Rp 3.806.386, kenaikan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," ungkapnya.

Lanjut, Kadisnaker Batam mengatakan ada beberapa hal yang harus dilengkapi agar permohonan penundaan bisa disetujui. Di antaranya bersedia menjalani audit oleh dinas terkait.

"Nanti, ada orang dari Provinsi turun. Kami hanya menjembatani, karena banyak yang tidak tahu cara pengajuan permohonan tersebut," katanya.

Saat ini, terdapat 7.100 lebih perusahaan di Batam, bergerak di berbagai bidang, mulai dari industri elektronik, migas, galangan, jasa, perhotelan, dan lainnya. Untuk perusahaan besar masih bisa membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan Gubernur Kepri.

"Belum ada perusahaan besar yang mengajukan penundaan UMK hingga sekarang, mudah-mudahan ke depan kondisi industri semakin membaik sehingga tidak ada masalah terkait tenaga kerja," tutup Rudi Sakyakirti.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama