Sejak Tahun 2003 dari 1400 Pengujian Peraturan di MK, hanya 23% yang Dikabulkan


Sejak Tahun 2003 dari 1400 Pengujian Peraturan di MK, hanya 23% yang Dikabulkan

Seminar Ilmiah 
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tujuan tertentu, yakni untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan mengembangkan potensi daerah otonom. 

Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Wahiduddin Adams, SH, MA Hakim MK RI saat penyampaian materi di seminar ilmiah ":Strategi Membumikan Konstitusi di Perbatasan NKRI" pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 48 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) di Ruang Rapat lantai 3 Kantor Bupati KKA, Rabu (04/12/2019).

Wahiduddin mengungkapkan berselang 5 bulan setelah UU No 33 Tahun 2008 disahkan  lansung dikeluarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

"Undang-undang ini demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Ada 41 perundangan yang terkait", ungkapnya. 

Dia juga mengapresiasi kepada KORPRI KKA yang telah melangsungkan seminar ilmiah tentang konstitusi. 

"Anambas merupakan ujung tombak RI, sehingga sangat bagus diangkat tema ini dalam seminar ilmiah", ungkapnya. 

Diketahui untuk melakukan Pengujian/gugatan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Presiden (Perpres) atau di bawah dari Perundang-undangan tersebut kewenangannya diajukan ke Mahkamah Agung, sedangkan Undang-undang, sengketa Pilpres, Pilkada dan lainnya pengujian/gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. 

Sejak berdirinya Mahkamah konstitusi dari tahun 2003 sudah hampir 1400 pemohon yang mengajukan pengujian/gugatan dan hanya 23% yang dikabulkan tidak sampai 30%

Selain itu, Wahiduddin menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai visi untuk mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan memperlakukan semua pihak secara sama. 

"Ini merupakan bentuk konkret untuk menyanggah anggapan bahwa hukum bisa diperjualbelikan dan tentunya ini sikap nyata MK dengan melakukan pemeriksaan perkara tanpa membeda-bedakan para pihak", ujarnya. 

Kemudian sesuai dengan tugas dan fungsi MK jika ada warga negara yang merasa dirugikan atau ada undang-undang yang dianggap merugikan warga negara maka mereka bisa mengajukan pengujian/gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

" Nantinya Mahkamah Konstitusi akan menilai apakah peraturan perundang-undangan itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak", tuturnya. 

Hal tersebut juga didukung oleh ketua MK RI Dr. Anwar Usman, SH, MH. 

"Siapapun (pribadi) itu silakan ajukan gugatan jika merasa dirugikan baik pekerja sekalipun seperti buruh, satpam dll tanpa melalui penasehat hukum", ungkap Anwar Ketua MK RI. 

Dipenghujung acara ada penyerahan cenderamata dari pemerintah daerah KKA kepada Ketua MK RI Dr. Anwar Usman, SH, MH dan Hakim Konstitusi RI Dr. Wahiduddin Adams, SH, MA.

Turut hadir di kegiatan tersebut Wakil Bupati KKA Wan Zuhendra, Sekda KKA Sahtiar, Perwakilan Lanal Tarempa, Danlanudal Palmatak, Kacabjari Natuna Tarempa, Komisioner KPU KKA, Kepala Kemenag KKA, Pengurus Partai Politik, Asisten Pemerintah daerah KKA, Staf Ahli KKA, kepala OPD Lingkungan KKA dan Organisasi LSM/OKP.

( Ardian)

Lebih baru Lebih lama