KPK Gelar Simulasi Penanganan TPPU Pasar Modal


KPK Gelar Simulasi Penanganan TPPU Pasar Modal

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
NASIONAL I KEJORANEWS.COM : Penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  yang menggunakan instrumen pasar modal masih sedikit yang berhasil diproses secara hukum di Indonesia. Kamis, (26/12/2019)

Kasatgas Edukasi Antikorupsi, Hotman Tambunan menyampaikan banyak yang mengatakan pengembalian uang dari kasus TPPU sangat sedikit. Hal ini disebabkan masih sedikitnya penindakan korupsi yang menghubungkan dengan pasal TPPU.

“Kalau kita menghubungkan kasus korupsi dengan TPPU maka saya yakin kita dapat mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi,” katanya. Pada simulasi pembelajaran daring, (19/12) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi - Jakarta.

Lanjut, Hotman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sampai saat ini baru menangani dua perkara TPPU yang melibatkan pasar modal, yaitu perkara dengan terdakwa Mohammad Nazaruddin dan Bambang Irianto.

Sedangkan kepolisian baru menangani satu perkara, yaitu perkara dengan terdakwa Rene Setiawan, Direktur Keuangan PT Askrindo. Dengan demikian, baru ada tiga perkara TPPU di pasar modal yang berasal dari tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani.

KPK dan aparat penegak hukum lainnya perlu membekali diri dan meningkatkan kapasitas guna menyelisik modus tindak pidana pencucian uang di pasar modal, agar optimal, serta mampu mengembalikan kerugian pada keuangan negara.

"TPPU ialah kejahatan keuangan. Karena itulah, KPK perlu meningkatkan kapasitas, bekerja sama dengan para penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk bisa menghubungkan antara perkara korupsi dengan TPPU," ungkapnya yang dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, OJK, dan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.



Humas/Andi
Lebih baru Lebih lama