Hina Presiden di Medsos, Remaja Ini Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda To 10 Juta


Hina Presiden di Medsos, Remaja Ini Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda To 10 Juta

Juanda Digiring Petugas Kejaksaan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Juanda alias Juan, remaja yang menjadi terdakwa penghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook, divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/12/2019).

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Juanda alias Juan dengan pidana penjara selama 8 bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan penjara,” kata ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Masih kata Taufik, Tulisan yang di posting dilaman Facebook terdakwa telah memenuhi unsur pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara), sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis yang dijatuhkan hakim ternyata lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa Rumondang Manurung yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terhadap putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum lainnya.

Berdasarkan uraian surat dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya, Juanda alias Juan harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena telah membagikan postingan di group facebook NEW WAJAH BATAM berupa gambar dan tulisan, yang berisi tentang penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

“Kasus ini mencuat setelah postingan terdakwa Juanda di akun Facebook bernama Gilang Ramadan yang membagikan postingan di group facebook GERAKAN 2019 GANTI PRESIDENT berupa gambar dan tulisan, yang mengatakan bahwa ,’’Ternyata Jokowi anak keturunan PKI,” Kata Rumondang membacakan surat dakwaan.

Selain memposting gambar dan tulisan di group Facebook NEW WAJAH BATAM, sambung Rumondang, terdakwa juga memposting gambar dan tulisan berisi penghinaan terhadap Presiden Jokowi di group Facebook lain yang diikuti terdakwa.

Atas postingan tersebut, tim cyber Polda Kepri yang sedang melakukan patroli Cyber langsung mengidentifikasi akun facebook atas nama Gilang Ramadan dan langsung melakukan penangkapan.

“Setelah di identifikasi, tim Cyber langsung menangkap terdakwa di rumahnya yang terletak di Kavling Kamboja blok C3 No. 25 RT. 005 RW. 015 Kelurahan Sungai Pelungkut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam,” ujarnya. 

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama