Empat Orang Jaringan Narkoba Internasional Divonis Belasan Tahun


Empat Orang Jaringan Narkoba Internasional Divonis Belasan Tahun

Para Terdakwa usai Sidang Putusan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Empat anggota sindikat jaringan Narkoba internasional di vonis belasan tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/12/2019).

Keempat terdakwa tersebut yakni, terdakwa Khairul Ramadhan, Andre Yanto dan Silvia Dina Oktavia serta Mariati yang nekad menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 400 Gram melalui pelabuhan Telaga Punggur.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakik Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, keempat terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Khairul Ramadhan dengan pidana penjara selama 17 tahun. Sementara terdakwa Andre Yanto dan   Mariati masing - masing dengan pidana penjara selama 12 tahun, serta terdakwa Silvia Dina Oktavia dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Taufik Nainggolan membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, kata Taufik, masing - masing terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan untuk para terdakwa.

Usai mendengarkan putusan, masing - masing terdakwa langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kami menerima putusan tersebut yang mulia majelis hakim. Kami tidak melakukan upaya hukum lainnya,” kata para terdakwa.

Perlu diketahui, Keempat terdakwa anggota jaringan narkotika internasional ini dibekuk petugas BNNP Kepri pada saat hendak mengambil barang haram di pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam. 

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama