Disabilitas 2019, Kemensos dan Bapenas Luncurkan 2 PP


Disabilitas 2019, Kemensos dan Bapenas Luncurkan 2 PP

Logo Disabilitas 2019
NASIONAL I KEJORANEWS.COM : Hari Disabilitas Internasional 2019 mengangkat tema "Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul" dengan sebuah cita-cita besar Indonesia yang benar-benar inklusif, setara semua pihak, golongan, termasuk penyandang disabilitas. Selasa, (03/12/2019)

Indonesia inklusif berarti disabilitas dapat mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, mendapatkan nutrisi, perlindungan sosial, dan terpenuhi hak-hak lainnya, sehingga disabilitas dapat mandiri, menjadi SDM yang unggul, bahkan bisa berkontribusi untuk pembangunan bangsa dan negara.

Pembangunan inklusi harus menjadi arus utama dan terintegrasi di semua sektor pembangunan, dan melibatkan penyandang disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan.

Berdasarkan UU No.8 Tahun 2016, disabilitas adalah keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama. Karena keterbatasan ini, penyandang disabilitas mengalami hambatan dalam berinteraksi dan berpartisipasi dengan lingkungan sekitarnya.

Seharusnya penyandang disabilitas tidak lagi mengalami hambatan dalam berinteraksi dan berpartisipasi dengan sekitarnya jika lingkungan mendukung. Saat ini sebanyak 21,84 juta orang atau sekitar 8,56% penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Hampir setengahnya menyandang disabilitas ganda.

Penyandang disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, pelayanan publik, pendataan, bebas dari diskriminasi, dan hak lainnya yang dijamin dalam undang-undang.

Untuk itu pada Hari Disabilitas 2019, Kementerian Sosial didukung oleh Bappenas juga akan meluncurkan dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu:
PP Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Menegaskan empat pilar penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yaitu Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, Perlindungan Sosial, dan Jaminan Sosial.

PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Memberikan pedoman dalam perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas yang dijabarkan dalam Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD).

RIPD memuat visi, misi, sasaran strategis, kebijakan, strategi implementasi, dan target capaian dan memiliki tujuh sasaran strategis, yaitu Pendataan dan Perencanaan yang inklusif; Penyediaan lingkungan tanpa hambatan; Perlindungan hak dan akses politik pada keadilan; Pemberdayaan dan kemandirian ekonomi inklusif; Pendidikan dan keterampilan; dan Akses dan pemerataan layanan kesehatan.

RIPD ini nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) Provinsi. Dengan demikian upaya yang dilakukan akan mencakup tingkat pusat hingga daerah, sehingga Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul dapat terwujud.




Kemensos/Andi
Lebih baru Lebih lama