Buang Puntung Rokok Sembarangan, Ilbi Rinaldi Dituntut 1 Tahun Penjara


Buang Puntung Rokok Sembarangan, Ilbi Rinaldi Dituntut 1 Tahun Penjara

Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Gara-gara membuang puntung rokok sembarangan, Ilbi Rinaldi dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhaz di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/12/2019).

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan kabut asab akibat pembakaran hutan (Karhutla).

Selain itu, kata Yan, terdakwa juga telah terbukti bersalah melanggar pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang–undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Menuntut agar terdakwa Ilbi Rinaldi di hukum dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata JPU Yan membacakan amar tuntutan menggantikan JPU Frihesti Putri Gina.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Ilbi Rinaldi melalui kuasa hukumnya meminta waktu seminggu untuk melakukan Pledoi (Nota Pembelaan).

“Yang mulia majelis hakim, atas tuntutan ini kami meminta waktu seminggu untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi),,” kata kuasa hukum terdakwa.

Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ilbi Rinaldi di seret ke Pengadilan karena kasus kebakaran hutan yang terjadi di Belakang Komplek Kesehatan Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Tanjungpinggir, Sekupang, akibat puntung rokok miliknya.

Di jelaskan Frihesti dalam surat dakwaannya, kebakaran hutan yang terjadi  di Belakang Komplek Kesehatan Tanjungpinggir bermula saat terdakwa tengah membabat semak-semak ilalang di lokasi yang rencananya akan dijadikan kebun dan tambak ikan. 

Pada saat melakukan pembabatan ilalang, tutur Frihesti, tanpa sengaja puntung rokok di tangan terdakwa yang masih menyala dibuang kearah semak ilalang dan sejenisnya yang terdakwa kumpulkan di dekat tebing.

Saat api mulai menyala, terdakwa mencoba memadamkan api dengan cara memukulkan ranting pohon tersebut ke api. Namun karena cuaca yang terik dan angin yang bertiup kencang membuat api cepat membesar dan menyambar ilalang kering yang baru di kumpulkannya.

“Akibatnya, lokasi hutan lindung seluas 0.88 Ha di Belakang Komplek Kesehatan RT. 01 RW. 01 Kelurahan Tanjung pinggir, Sekupang ludes terbakar,” kata Frihesti

Lanjut Frihesti,  lokasi di belakangan komplek kesehatan itu merupakan kawasan hutan lindung dangas seluas 2,69 Ha. Sementara seorang saksi dari Pemadam Kebakaran, Heri Cahyono yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan, mendengar ada kebakaran hutan, pihaknya langsung ke lokasi untuk memadamkan api tersebut.

"Saat tiba dilokasi sudah ada polisi," katanya.

Terkait siapa yang membakar lahan itu, Heri mengaku mengetahuinya dari penyidik polisi. Sementara, hutan tersebut merupakan kawasan APL (area peruntukan lain), Bukan Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.76/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan. 

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama